Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Kasus Rumah Swadaya Rp1,4 Miliar

Kamis, 27 November 2025 | November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T13:25:40Z

                                                                        

Ketgam: Tersangka digelandang ke mobil tahanan Kejari Tual, Kamis, 27 November 2025.(foto edi) 

TUAL, Radar News.id---Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan Empat orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual, Kamis (27/11/2025). Empat tersangkan tersebut masing masing inisial , FR selaku Kepala 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019,  Penyedia atau Direktris CV. RAHMAT BAROKAH JAYA inisal RT, kemudian FF selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan MS selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp1.429.432.397,00-, dari pagu sebesar Rp2.675.820.000,00-, yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tual,  Dony Harapan Limbong  dalam keterangan oersnya mengatan, penetapan para rersangka oleh tim penyidik setelah adanya temuan dua alat bukti yang disertai dengan pemeriksaan calon tersangka sebelumnya. " Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat ," jelasnya kepada wartawan di kantor Kejari Tual.

Ia menjelaskan dalam perkara ini, pada pokoknya Tersangka FR menentukan penyedia dalam hal ini CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dengan Direktris tersangka RT yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Selain itu, CV. Rahmat Barokah Jaya, sebagaimana ketentuan yang berlaku tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia, begitu juga denga tersangka RT, yang menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah seharusnya, sehingga mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan. 

Sementara itu, tersangka FF dan Tersangka MS lanjut Kasi Intel, dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. Rahmat Barokah Jaya telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. " Tersangka FF dan Tersangka MS dalam menyusun 

Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga," jelasnya.

                                                                   


Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.429.432.397,00 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Para tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. " Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Para Tersangka tersebut dilakukan  penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun mengatakan, proses perkara ini akan dilanjutkan pada tingkat tahap 1, tahap 2 II dan tahap pelimpahan yang secara yuridis perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan tindak Pindana Korupsi Kota Ambon. " Proses selanjutnya para tersangka yang telah ditahan akan diberangkatkan ke ambon untuk proses tuntutan dalam persidangan nantinya ," tandasnya. (RN-1).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update