AMBON,RN.ID — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Pada Senin (28/9/2026), penyidik memeriksa seorang saksi berinisial CNI, yang diketahui merupakan karyawan dari salah satu tersangka kontraktor, Faiz Noufal.
Pemeriksaan terhadap CNI dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 tersebut.
“Saksi CNI diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku,” ujar Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina.
CNI menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku sejak sekitar pukul 12.00 WIT hingga sore hari.
Kerugian Negara Rp3,8 Miliar
Perkara ini menjadi sorotan karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,8 miliar.
Nilai tersebut berasal dari total anggaran yang bersumber dari PT SMI sebesar Rp12,4 miliar.
Penyidik Kejati Maluku kini terus mendalami aliran penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta keterlibatan masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejati Maluku telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing adalah AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; NH alias Ella Sopalauw, selaku PPK periode 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai.
Kemudian AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 sampai 22 April 2021, serta NM, selaku PPTK periode 22 April 2021.
Selanjutnya DP selaku pihak penyedia/kontraktor, Faiz Noufal selaku kontraktor, dan Muhammad Marasabessy alias MM, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pemeriksaan saksi secara berkelanjutan menunjukkan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Kejati Maluku masih menggali keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian pelaksanaan proyek serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana air bersih tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat di Pulau Haruku.

