Jakarta,RadarNewsToday.id — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI.
RDP ini secara khusus membahas RUU Daerah Kepulauan yang merupakan usulan DPD RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Gubernur Lewerissa hadir bersama Tim Ahli dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lewerissa menyampaikan apresiasi atas komitmen DPD RI dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan agar tetap menjadi agenda legislasi nasional guna memastikan kepentingan provinsi-provinsi kepulauan diakomodasi dalam kebijakan nasional.
Ia mengajak Pemerintah Pusat untuk kembali merefleksikan sejarah perjuangan bangsa melalui Deklarasi Juanda tahun 1957, yang menjadi tonggak pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan. Sebelum deklarasi tersebut, perairan di antara pulau-pulau Indonesia berstatus laut internasional dan kedaulatannya terbatas.
“Setelah perjuangan panjang, laut di antara pulau-pulau akhirnya diakui sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara, bukan lagi laut internasional, melainkan laut pedalaman Indonesia,” tegasnya.
Gubernur Maluku menjelaskan bahwa daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dari daerah kontinental. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan nasional yang lebih tepat sasaran agar provinsi kepulauan dapat berkembang dan sejajar dengan daerah lainnya.
“Jika Pemerintah Pusat masih memperlakukan kami sama seperti daerah kontinental, maka percepatan pembangunan di wilayah kepulauan akan sulit terwujud,” jelas Lewerissa.
Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, sistem penganggaran seharusnya mempertimbangkan karakteristik geografis, pemerataan layanan publik, dan rentang kendali kepemimpinan di daerah kepulauan, bukan semata berdasarkan jumlah penduduk.
Menutup paparannya, Gubernur Lewerissa menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan agar nantinya menjadi landasan hukum yang kuat, visioner, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi provinsi kepulauan di seluruh Indonesia.(SLP-RNT)

