AMBON, Radar News.id.--Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menekankan agar semua jajaran Polda Maluku wajib merespon cepat laporan masyarakat. Polisi harus menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat, bagaimana menjalankan pelayanan kepolisian dan penegakan hukum yang prima, berperan aktif mendukung program pemerintah, pembinaan sumber daya kepolisian yang bermoral profesional dan modern yang semuanya ini ada dalam empat program kerja Polda.
Untuk itu seluruh personel berperan aktif, fokus pada tugas dan tanggungjawab yang diemban. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat mencerminkan negara hadir. "Kalau ada konflik sosial polisinya cepat datang, kalau ada panggilan 110 polisinya cepat datang, kalau misalkan ada pelayanan SIM polisinya ramah-ramah, layanan SSB, SKCK, pelayanan penegakan hukum polisinya ada, perilaku anggota yang menyimpang polisinya ada. Jadi pelayanan kita merupakan representatif dari negara hadir," tegas Kapolda dalam apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Tahun 2025 yang digelar di gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (4/12/2025).
Secara terpisah kepada wartawan Kapolda mengaku penyelenggaraan apel Kasatwil merupakan tindak lanjut dari apel Kasatwil yang dilaksanakan Mabes Polri. Sasarannya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
Menurutnya, ada beberapa urgensi yang harus dilaksanakan. Pertama, ekosistem respon time atau waktu cepat polisi datang apabila ada kejadian atau panggilan masyarakat. "Jadi kalau misalkan ada masyarakat panggil di call center 110 polisi harus datang," tegasnya.
Untuk itu dirinya berharap ada masukan yang membangun dari masyarakat. Misalkan anggota masih lambat datang, perlu feedback. ''Kita perlu feedback dengan program, namanya kita mendengar dan respon keluhan masyarakat baik dalam bidang penegakan hukum maupun pelayanan," jelasnya.(*)

