Ketgam: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11). (foto istimewa)
Jakarta, Radar News.id.— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Pernyataan
itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil
Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra
Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11).
Prasetyo
menjelaskan bahwa keputusan Prabowo itu merupakan hasil dari rangkaian kajian
yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait
proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.
Menurutnya,
baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan
kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh. Dalam
prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan.
Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum.
Ia
menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum
lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar
menggunakan hak rehabilitasi. Dan dalam rapat terbatas, Prabowo mengambil
keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.
“Berdasarkan
permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah
sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke
publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Wakil Ketua
DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan Prabowo ini diharapkan
dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses
penyidikan sejak tahun 2024.
Dasco juga
menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui
mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.
"DPR RI
menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian
meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang
mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian
kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN
Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.
Dengan telah
diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses
selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sebelumnya,
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak
pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial
Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry
Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya
terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara
periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25
triliun.
Ira Puspadewi
dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi
dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun.(*)

