JAKARTA,RN.ID--Sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara antara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Persidangan perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT tersebut memasuki tahap penting dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat. Dalam sidang itu, Ditjen AHU Kementerian Hukum RI menghadirkan pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, sebagai ahli untuk memperkuat argumentasi hukum tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, didampingi hakim anggota Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi. Sementara pihak tergugat diwakili oleh Fitra Kadarina.
Dalam keterangannya, Fahri Bachmid menjelaskan bahwa pencabutan status badan hukum PLK melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang erat kaitannya dengan politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan negara, kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia, serta kewenangan negara dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi tertentu.
Menurut Fahri, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 yang menjadi dasar hukum pembubaran organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) merupakan manifestasi kebijakan negara dalam menjaga kedaulatan nasional. HCL sendiri merupakan organisasi yang berdiri pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung, pada 14 Desember 1926 dan kemudian dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.
Ia menegaskan bahwa norma yang terkandung dalam Perpu tersebut harus dipahami dalam konteks politik hukum saat pembentukannya, yakni sebagai instrumen hukum negara untuk melindungi kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu, serta menegaskan otoritas negara dalam menentukan organisasi yang dapat beroperasi di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa politik hukum dekolonisasi tersebut diperkuat melalui berbagai kebijakan negara lainnya, termasuk Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang menjadi instrumen pelaksanaan kebijakan penertiban organisasi dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan asing.
Menurutnya, kebijakan nasionalisasi yang berkembang pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an merupakan implementasi semangat konstitusional yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kedaulatan nasional, mengurangi dominasi pihak asing pada sektor-sektor tertentu, serta menempatkan kepentingan bangsa Indonesia sebagai orientasi utama penyelenggaraan pemerintahan.
“Dari perspektif hukum tata negara dan hukum konstitusi, negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk kebijakan hukum, melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan maupun tindakan hukum tertentu terhadap organisasi, institusi, atau badan hukum yang berada dalam yurisdiksi nasional sepanjang kewenangan tersebut diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum,” ujar Fahri.
Ia menambahkan bahwa pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen oleh Kementerian Hukum dilakukan berdasarkan asas Contrarius Actus, yakni prinsip yang memberikan kewenangan kepada pejabat atau lembaga yang menerbitkan suatu keputusan administratif untuk mencabut atau membatalkan keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa tersebut.

