Ketgam: Bupati Maluku Tenggara Muhamad
Thaher Hanubun saat membacakan Nota Pengantar APBD Tahun Angaran 2026.
(Foto: edi)
MALRA. Radar News.id.—Bupati Maluku Tenggara
Muhamad Thaher Hanubun membacakan Nota Pengantar APBD Tahun Angaran 2026
pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu 29 November 2025.
Pada penyampaian Nota Pengantar APBD 2026 itu diketahui Kabupaten Malra
‘terjun’ bebas dalam APBD 2026.
Dalam sambutan, Bupati Thaher Hanubun memaparkan gambaran
rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2026. Untuk
pendapatan Daerah. Berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa
(TKDD) yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan total pendapatan transfer
Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2026 mengalami penurunan sebesar
RP.53.357.676.000. Komponen pendapatan transfer seperti dana bagi hasil, Dana
Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi KKhusus (DAK) fisik, dan termasuk dana desa
mengalami penurunan dengan rata-rata penurunan sebesar 27 persen.
Pada komponen DAU, sebut bupati, beberapa perubahan
kebijakan alokasi yang cukup mempengaruhi kapasitas fiskal adalah DAU dukungan
penggajian PPPK daerah tahun 2025 yang dialokasikan sebesar Rp19,63 miliar.
Namun, dalam tahun 2026 tidak lagi dianggarkan. Artinya untuk penggajian PPPK
seluruhnya akan menggunakan alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya
atau DAU bebas..
Khusus bidang pendidikan, sambung bupati dari besaran
alokasi Rp 47,8 miliar pada tahun 2025 turun menjadi Rp9.75 miliar. Pada tahun
2026 mengalami pengurangan sebesar Rp38.09 miliar. Terhadap pengurangan alokasi
ini, jika di tahun-tahun sebelumnya alokasi DAU bidang pendidikan
didistribusikan pada beberapa OPD dalam rumpun pendidikan, maka di tahun 2026
pendidikan akan fokus mendanai kegiatan prioritas di dinas pendidikan yang
ditentukan penggunaannya..
Bidang kesehatan, tahun 2025 sebesar RP.34,65 miliar, turun
menjadi Rp.9,08 miliar atau terjadi pengurangan sebesar Rp25,56 miliar. Selain
itu, DAU yang ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum setelah
dihilangkan dalam kebijakan efisiensi tahun 2025, maka pada tahun 2026 jenis
ini juga tidak dialokasikan. Hal ini berarti, kebutuhan penyediaan
infrastruktur harus dianggarkan dari sumber pendapatan DAU bebas dan atau
sumber pendapatan lainnya..
Sejalan dengan penurunan alokasi pendapatan transfer, maka
estimasi Pendapatan asli daerah pad juga mengalami penyesuaian pad tahun 2026
di proyeksikan sebesar Rp. 55,41 miliar. Mengalami penurunan dibanding estimasi
dalam APBD tahun 2025 sebesar Rp. 65,95 miliar.(RNJ)

