Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

2026 APBD Malra Terjun Bebas

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T12:14:11Z

                                                                           


       

Ketgam: Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun saat membacakan Nota Pengantar APBD  Tahun Angaran 2026. (Foto: edi)

MALRA. Radar News.id.—Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun membacakan Nota Pengantar APBD  Tahun Angaran 2026 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu 29 November 2025. Pada penyampaian Nota Pengantar APBD 2026 itu diketahui Kabupaten Malra  ‘terjun’ bebas dalam APBD 2026.

Dalam sambutan, Bupati Thaher Hanubun memaparkan gambaran rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2026. Untuk pendapatan Daerah. Berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan total pendapatan transfer Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2026 mengalami penurunan sebesar RP.53.357.676.000. Komponen pendapatan transfer seperti dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi KKhusus (DAK) fisik, dan termasuk dana desa mengalami penurunan dengan rata-rata penurunan sebesar 27 persen.

Pada komponen DAU, sebut bupati,  beberapa perubahan kebijakan alokasi yang cukup mempengaruhi kapasitas fiskal adalah DAU dukungan penggajian PPPK daerah tahun 2025 yang dialokasikan sebesar Rp19,63 miliar. Namun, dalam tahun 2026 tidak lagi dianggarkan. Artinya untuk penggajian PPPK seluruhnya akan menggunakan alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau DAU bebas..

Khusus bidang pendidikan, sambung bupati  dari besaran alokasi Rp 47,8 miliar pada tahun 2025 turun menjadi Rp9.75 miliar. Pada tahun 2026 mengalami pengurangan sebesar Rp38.09 miliar. Terhadap pengurangan alokasi ini, jika di tahun-tahun sebelumnya alokasi DAU bidang pendidikan didistribusikan pada beberapa OPD dalam rumpun pendidikan, maka di tahun 2026 pendidikan akan fokus mendanai kegiatan prioritas di dinas pendidikan yang ditentukan penggunaannya..

Bidang kesehatan, tahun 2025 sebesar RP.34,65 miliar, turun menjadi Rp.9,08 miliar atau terjadi pengurangan sebesar Rp25,56 miliar. Selain itu, DAU yang ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum setelah dihilangkan dalam kebijakan efisiensi tahun 2025, maka pada tahun 2026 jenis ini juga tidak dialokasikan. Hal ini berarti, kebutuhan penyediaan infrastruktur harus dianggarkan dari sumber pendapatan DAU bebas dan atau sumber pendapatan lainnya..

Sejalan dengan penurunan alokasi pendapatan transfer, maka estimasi Pendapatan asli daerah pad juga mengalami penyesuaian pad tahun 2026 di proyeksikan sebesar Rp. 55,41 miliar. Mengalami penurunan dibanding estimasi dalam APBD tahun 2025 sebesar Rp. 65,95 miliar.(RNJ)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update