Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

5.458 Jenis Barang Sitaan Pemkab MBD Dimusnahkan

Minggu, 21 Desember 2025 | Desember 21, 2025 WIB Last Updated 2025-12-21T10:14:19Z

                                                                                   

Pembakaran barang sitaan yang tidak layak edar oleh Pemkab MBD di  di Markas Kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya (MBD), Jumat (19/12/2025). ist

TIAKUR,Radar News.id.---Sebanyak 5.458 jenis barang dagangan di Kabupaten Maluku Barat daya (MBD)  yang disita petugas pemerintah daerah dan instansi terkait akhirnya dimusnakan dencara  dibakar, di Markas Kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya (MBD), Jumat (19/12/2025). Barang sitaan ini merupakan hasil temuan operasi pasar selama eberapa bulan terakhir. Barang tersebut adalah jenis barang yang rusak terdiri dari berbagai jenis produk kebutuhan masyarakat yang telah melewati masa edar dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan mutu.

Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari beredarnya produk yang tidak layak dikonsumsi. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dilaksanakan secara simbolis oleh unsur Forkopimda, pihak kepolisian dan instansi terkait. Langkah ini juga menjadi pembentukan aturan sekaligus peringatan kepada para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam memperhatikan kualitas dan masa pakai produk yang diperdagangkan. Melalui pemusnahan ini, peredaran barang yang tidak layak konsumsi dapat ditekan serta terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan aman bagi masyarakat di Kabupaten MBD.(RN)

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update