TIAKUR,Radar News.id.---Sebanyak 5.458 jenis barang dagangan di Kabupaten Maluku Barat daya (MBD) yang disita petugas pemerintah daerah dan instansi terkait akhirnya dimusnakan dencara dibakar, di Markas Kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya (MBD), Jumat (19/12/2025). Barang sitaan ini merupakan hasil temuan operasi pasar selama eberapa bulan terakhir. Barang tersebut adalah jenis barang yang rusak terdiri dari berbagai jenis produk kebutuhan masyarakat yang telah melewati masa edar dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan mutu.
Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah
bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari beredarnya produk
yang tidak layak dikonsumsi. Pemusnahan dilakukan
sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dilaksanakan secara simbolis oleh
unsur Forkopimda, pihak kepolisian dan instansi terkait. Langkah ini juga
menjadi pembentukan aturan sekaligus peringatan kepada para pelaku usaha agar
lebih bertanggung jawab dalam memperhatikan kualitas dan masa pakai produk yang
diperdagangkan. Melalui pemusnahan ini, peredaran barang yang tidak
layak konsumsi dapat ditekan serta terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan
aman bagi masyarakat di Kabupaten MBD.(RN)

