TIAKUR,Radar News.id.--- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2025. Pimpinan sidang selaku Ketua TACB, Prof. Yance Z. Rumahuru, MA yang juga adalah rector Institut Agama Kristen Negri (IAKN) Ambon beserta tim lainnya mengkaji potensi cagar budaya di MBD.
Selain Gereja Tua Patti di Desa Patti, Benteng de Haan di Desa Patti, Gambar Wajah Gua Alaw Sorat di Desa Klis, Lutur Ina Leta di Desa Tounwawan, Lutur Leta Lolotuara di Desa Lolotuara juga masuk dalam pembahasan untuk nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya di MBD.
Ketua Panitia, Yan Yaques Laisalona dalam laporannya menyampaikan bahwa sidang merupakan tahapan untuk menelaah hasil kajian ODCB sebelum ditetapkan menjadi Cagar Budaya. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan UU No. 11/2010, PP No. 1/2022, serta Permendikbudristek No. 28/2021 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Sidang berlansung di MBD (3/12/2025 dan diikuti 45 peserta dan dihadiri Wakil Bupati, Agustinus L. Kilikily, Forkopimda, pimpinan OPD, kepala desa dari lima lokasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) serta para undangan lainnya.
Dalam berbagai hal, Prof. Yance Rumahuru menegaskan bahwa Cagar Budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Oleh karena itu, negara wajib melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara berimbang melalui pendekatan akademis, ideologis, ekologis, dan ekonomis. “Segala upaya pelestarian Cagar Budaya pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat. MBD bahkan menjadi salah satu daerah dengan kemajuan terbaik dalam penetapan Cagar Budaya di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Ia mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, OPD, dan masyarakat desa yang juga memberi akses dan data bagi tim ahli. Ketua TACB berharap ke depan MBD menambah jumlah ahli sehingga menjadi daerah percontohan pengelolaan Cagar Budaya di Indonesia Timur.
Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily menekankan bahwa MBD sebagai daerah kepulauan memiliki kekayaan budaya yang sangat berharga. Namun derasnya arus informasi dan mobilitas masyarakat dapat menurunkan apresiasi terhadap budaya lokal. “Karena itu kita memerlukan langkah-langkah strategi antara lain pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan budaya, agar identitas dan warisan leluhur tetap lestari,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa
penetapan Cagar Budaya harus melalui proses kajian oleh TACB untuk memastikan
nilai historis, ilmiah, serta kelayakannya. Ia menyampaikan penghargaan kepada
TACB yang telah melakukan kajian terhadap lima ODCB tahun ini.(RN)

