MALRA,Radar News.id----Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku kejahatan pornografi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban. Pelaku berinisial H.R alias Hengky ditangkap di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K.,
didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam
konferensi pers pada Kamis (19/12/2025) menjelaskan bahwa, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan
media sosial untuk menjerat korban yang masih berstatus anak.
“Pelaku membuat akun media sosial palsu untuk mendekati
korban, membangun relasi seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah
mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung,” ujar
Kapolres.
Dalam proses penyidikan terungkap, pelaku melakukan
panggilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka
busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian melakukan tangkapan layar
dan perekaman layar, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.
Setelah menguasai konten tersebut, pelaku diduga melakukan
pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu. Ketika korban
menolak, pelaku merealisasikan ancamannya dengan menyebarkan dan memviralkan
konten pribadi korban di sejumlah akun media sosial.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa
pelaku memiliki lebih dari satu korban, bahkan terdapat dugaan adanya korban
lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. Seluruh temuan tersebut
masih terus didalami oleh penyidik.
Setelah mengantongi identitas calon tersangka dan informasi
keberadaan pelaku di Kota Dobo, KBO Satreskrim Polres Maluku Tenggara Ipda
Andrew Souhoka, S.H., M.H., bersama tim penyidik PPA, bergerak cepat melakukan
pengejaran melalui jalur laut.
Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan
selanjutnya dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas
perbuatannya, tersangka H.R alias Hengky telah ditetapkan sebagai tersangka dan
dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
dan/atau
Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024
tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara berkomitmen
penuh memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak
dalam menggunakan media sosial. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi,
mendampingi, serta mengedukasi anak dalam berinteraksi di ruang digital, agar
terhindar dari kejahatan berbasis elektronik dan predator seksual,” tegas AKBP
Rian Suhendi.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat dan
keseriusan Polres Maluku Tenggara dalam menangani kejahatan siber yang menyasar
kelompok rentan, khususnya anak. Modus yang digunakan pelaku mencerminkan
meningkatnya ancaman eksploitasi seksual berbasis digital, yang menuntut
kewaspadaan kolektif dari aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa ruang digital
bukanlah ruang tanpa risiko. Literasi digital, pengawasan orang tua, serta keberanian
korban dan keluarga untuk melapor merupakan kunci utama dalam memutus mata
rantai kejahatan pornografi anak. Aparat kepolisian diharapkan terus
mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang tegas, sekaligus memastikan
pemulihan dan perlindungan psikologis korban secara berkelanjutan.(*/RN)

