AMBON,Radar News.id.---Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pornografi dan pelecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan yang merupakan proses Tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.15 WIT.
Kabid Humas, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan,
tersangka dalam perkara ini diketahui berinisial JJT alias Jack, sebagaimana
tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/V/2025/SPKT/Polda Maluku
tertanggal 22 Mei 2025, yang dilaporkan oleh anaknya sendiri ET.
Proses penyerahan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan
Tinggi Maluku menerbitkan surat ketetapan P21 dengan Nomor:
B/3874/Q.1.4/Etl.1/12/2025 pada 8 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara
dinyatakan lengkap. Menindaklanjuti hal
tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku mengeluarkan surat pengiriman tersangka dan
barang bukti Nomor: B/47.a/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum pada tanggal yang
sama.
Kasus yang menjerat tersangka mencakup dugaan pelanggaran
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyerahan tersangka dilakukan langsung oleh penyidik
Ditreskrimum Polda Maluku AKP Lilian.J. Siwabessy, S.Sos, M.H. dan tim kepada
Jaksa Penuntut Umum Leo Tuanakota, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Dengan selesainya proses Tahap II ini, penanganan perkara
secara resmi beralih ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan
di persidangan.(*/RN)

