Ambon,RadarNews.id-- Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar rapat internal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon guna membahas program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026. Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah proses pemilihan mitra pengelola parkir tahun 2026 yang diminta berlangsung secara transparan, terbuka, dan inklusif.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, mengatakan komisinya menaruh perhatian serius terhadap progres pemilihan mitra parkir, mulai dari pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim, hingga mekanisme seleksi yang akan diterapkan. Ia menegaskan, mekanisme pemilihan harus dilakukan secara terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya, melalui sistem open bid dengan penawaran tertinggi.
“Komisi menegaskan agar seluruh tahapan pemilihan mitra parkir dipublikasikan melalui media sosial resmi Dinas Perhubungan, sehingga masyarakat Kota Ambon dapat memantau progresnya secara terbuka,” ujar Hary Putra Far-Far usai rapat di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, Komisi III juga meminta laporan hasil evaluasi kerja sama pengelolaan parkir tahun 2025 antara Dishub dan pihak ketiga. Evaluasi tersebut dinilai penting sebagai bahan pengawasan dan pembelajaran dalam menentukan mitra parkir tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi III turut menyoroti berbagai persoalan faktual yang selama ini dikeluhkan masyarakat, di antaranya keberadaan terminal bayangan dan maraknya parkir liar di sejumlah titik Kota Ambon. Untuk penanganan parkir ilegal, Komisi III berencana melakukan audiensi dengan Polresta Ambon, mengingat kewenangan penindakan berada pada aparat kepolisian.
“Tujuannya agar ada efek jera. Setelah audiensi, pelaku parkir liar di titik-titik ilegal akan diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi III juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait izin trayek angkutan kota. Dishub telah memastikan bahwa tidak ada penambahan izin trayek baru. Komisi meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan angkutan yang diduga beroperasi tanpa izin, dengan melampirkan bukti agar dapat ditindak secara tegas.
Pembahasan lainnya mencakup sektor kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Riko. Komisi menekankan pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana oleh pemerintah sebelum dilakukan penagihan retribusi, agar kualitas pelayanan sejalan dengan kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Ambon berencana melakukan kunjungan lapangan (on the spot) ke sejumlah lokasi strategis, seperti terminal, kawasan parkir, Pasar Arumbai, dan Pelabuhan Riko. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung proses penertiban, pembangunan, serta sistem pembayaran retribusi yang ke depan didorong beralih dari tunai ke non-tunai.
“Ke depan, kami mendorong sistem parkir yang lebih modern dan digital, namun tetap melalui tahapan sosialisasi dan pembiasaan. Harapannya, pada tahun 2027 seluruh zona parkir di Kota Ambon sudah menerapkan sistem non-tunai,” jelasnya.
Komisi III juga menegaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), pihak ketiga wajib memenuhi seluruh kewajiban, termasuk penataan parkir yang tertib, penggunaan atribut resmi juru parkir, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para juru parkir.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III akan menggelar rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan Dinas Perhubungan, Bagian Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum Setda Kota Ambon, guna membahas aspek legalitas dan mekanisme pemilihan mitra parkir secara lebih komprehensif.
Komisi berharap, dengan proses yang transparan dan akuntabel, lebih banyak pelaku usaha lokal dapat berpartisipasi, serta pengelolaan parkir di Kota Ambon ke depan menjadi lebih tertib, modern, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(OLM)

