Ambon,RadarNews.id-- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa laporan kepolisian terkait beredarnya flyer seruan aksi penangkapan dan pemenjaraan Wali Kota Ambon bukan merupakan upaya pembungkaman kritik, melainkan bagian dari proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (DiskominfoSandi) Kota Ambon yang juga Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Hanok Lekransy, mengatakan langkah hukum tersebut perlu dipahami sebagai upaya menempatkan hubungan antara demokrasi, kebebasan berpendapat, dan supremasi hukum secara proporsional.
“Proses hukum ini dilakukan untuk meluruskan pemahaman bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa batas,” kata Lekransy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (29/1).
Menurutnya, laporan hukum yang ditempuh Pemkot Ambon harus dilihat sebagai sarana untuk menemukan dan menguji kebenaran atas setiap tindakan di ruang publik. Hukum, lanjut dia, bertindak adil bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Jadi ini bukan langkah pembungkaman kritik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Lekransy menjelaskan, pemerintah sangat menghargai kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, apabila informasi yang disampaikan telah melampaui batas dan berpotensi mengandung berita bohong, ujaran kebencian, serta ajakan provokatif yang mengancam ketertiban dan keamanan publik, maka langkah hukum melalui laporan polisi merupakan bagian dari praktik demokrasi.
“Terlebih jika hal tersebut berpotensi merusak citra pemerintah dan stabilitas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dalam menyampaikan kritik, sekaligus menjaga martabat dan fungsi negara dari fitnah serta hoaks yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
“Di sisi lain, ini juga untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan perlakuan hukum yang adil, serta hak pemerintah menjalankan roda pemerintahan tanpa gangguan dari tindakan yang melanggar hukum,” kata Lekransy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot Ambon memahami kebebasan berpendapat merupakan instrumen kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan secara tirani. Namun demikian, masyarakat juga perlu mengingat bahwa prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan di hadapan hukum.
“Pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih atas setiap kritik dan saran dari masyarakat. Ke depan, kami berharap masyarakat terus berkolaborasi dan tetap kritis melalui mekanisme yang etis dan demokratis, agar pembangunan Kota Ambon semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tandasnya.

