Aru,RadarNews.id--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi menerapkan sistem kerja fleksibel yakni Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.
Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru, Nomor: 800-1-5/112 yang ditetapkan pada 13 Februari 2026. Penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang sistem kerja fleksibel ASN.
Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Aru, Mohammed Djumpa lewat rilisnya yang diterima media ini, Rabu (8/4/2026) menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menerapkan WFA atau sistem kerja ASN dari lokasi manapun, sejak awal Maret 2026, sebelum ditetapkan pemerintah pusat secara nasional.
“Langkah ini di ambil Pemkab Aru, guna menghemat anggaran daerah akibat efisiensi anggaran yang di lakukan Pemerintah Pusat,” terang Wabup.
Ia juga menegaskan, bahwa sistem WFA hanya berlaku untuk staf, sementara untuk pejabat diwajibkan masuk kantor secara rutin seperti biasa.
Selain itu, ada beberapa OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Damkar, Catatatn Sipil, BPBD, dan RSUD tetap melakukan ativitas perkantoran seperti biasa.
“Dalam aturan tersebut, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan dengan pola Senin sampai Rabu Work From Office (WFO) dan Kamis–Jumat Work From Home (WFH) atau WFA. Namun OPD wajib masuk kantor. Artinya OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap melakukan aktivitas di kantor seperti biasa,” tegasnya
Wabup juga menambahkan, melalui sistem tersebut, pegawai diberi ruang untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas. Namun Pemkab Aru mamastikan akan mengevaluasi sistim kerja dimaksud selama 3 bulan ke depan, apakah setelah tiga bulan sistem tersebut di lanjutkan atau di sesuaikan dengan yang di terapkan Pemerintah pusat.
“Penerapan sistem kerja fleksibel ini di diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kerja bagi ASN, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Maka pimpinan OPD diminta melakukan evaluasi berkala, agar kinerja ASN tetap optimal meski tidak selalu bekerja di kantor,” pesan Wabup. (*)

