Ambon,RadarNews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengancam akan melaporkan sejumlah akun media sosial, khususnya TikTok, yang diduga menyerang dan mencemarkan nama baik pejabat di lingkup Pemkot Ambon. Ancaman tersebut membuat beberapa akun yang dimaksud dilaporkan telah menghilang.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Hanok Lekransy, menegaskan langkah hukum akan ditempuh dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku serta Polresta Pulau Ambon.
“Langkah hukum ini diambil melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan proses pemerintahan berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi tidak sah,” ujar Lekransy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, kemarin.
Menurutnya, rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan munculnya sejumlah konten pada akun TikTok yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar, tendensius, dan mengandung unsur fitnah. Konten tersebut mencuat setelah dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon.
“Konten-konten itu secara langsung menyerang kehormatan dan nama baik para calon, tanpa didukung fakta maupun alat bukti yang sah. Bahkan berpotensi memicu kegaduhan publik,” jelasnya.
Lekransy menambahkan, tudingan yang beredar tidak hanya menyasar para bakal calon Sekda, tetapi juga ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jacob Silanno.
“Informasi yang disebarluaskan dinilai tidak akurat, karena ada mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sudah di-follow up,” katanya.
Pemkot Ambon menilai, penyebaran informasi provokatif tersebut tidak hanya merugikan individu yang disebutkan, tetapi juga berdampak luas terhadap institusi pemerintahan. Hal ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik serta mengganggu stabilitas birokrasi.
“Ini bukan lagi bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi sudah melampaui batas dan masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Lekransy.
Ia juga menyoroti adanya unsur kesengajaan dalam produksi dan penyebaran konten tersebut melalui platform digital yang dapat diakses publik, sehingga menimbulkan kerugian terhadap reputasi dan kredibilitas pemerintah.
Meski demikian, Pemkot Ambon tetap mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan saran secara konstruktif, berbasis fakta, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, empat pejabat yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Sekretaris Daerah Kota Ambon adalah Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si; Roberd Sapulette, ST., MT; Steven Dominggus, S.IP., M.Si; dan Richard Luhukay, AP.
“Keempatnya memiliki hak konstitusional dan administratif untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan berbasis merit sistem, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” pungkas Lekransy.

