Ambon,RadarNews--Pemerintah Pusat (Pempus) resmi mengeluarkan kebijakan penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sehari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara, khususnya setiap hari Jumat. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh instansi Pemerintah dari pusat hingga daerah.
Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, Pemerintah Kota Ambon, akan menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Yang Pemerintah Pusat bikin, kita menyesuaikan saja,” kata dia, kepada wartawan Balai Kota, Rabu (1/4).
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon tidak mungkin akan mengeluarkan kebijakan yang tidak bersandara pada keputusan Pemerintah pusat.
"Prinsifnya kita tetap mengikuti arah kebijakan nasional dalam tata kelola pemerintahan, termasuk pengaturan pola kerja ASN,"tandasnya.
Terpisah Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robert Sapulette mengatakan, jika Pemerintah Kota Ambon, akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Hanya saja soal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik akan disesuaikan.
"Teknisnya nanti dengan Badan Kepegawaian, namun untuk OPD pelayanan publik, seperti guru, tenaga medis, Capil, Damkar dan lain-lain akan dipertimbangkan dan diatur,"terangnya.
Ditegaskan, meski penerapan kebijakan WFH diberlakukan, tidak mempengaruhi pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Ambon.
"Yang kita harapkan pelayanan publik tidak terganggu,"tandasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pemerintah ini berlaku dari pusat hingga daerah, dan berlangsung setiap hari Jumat.
Menurutnya, kebijakan tersebut rencananya akan dituangkan dalam surat edaran Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,”kata Menteri.
Diketahui, kebijakan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja, fleksibilitas, serta keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah daerah nantinya akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut di masing-masing instansi.

