JAKARTA,RN.ID — Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memunculkan polemik baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Surat edaran yang ditandatangani Jampidsus, Febrie Adriansyah, dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, padahal Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mempertegas kewenangan tersebut melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai surat edaran tersebut bukan produk hukum yang bersifat mandatory rules sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurut Fahri, surat edaran atau circular letter products yang diterbitkan Jampidsus lebih bersifat pendapat yang tidak otoritatif dan tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menafsirkan putusan MK.
“Secara hukum tidak ada kewenangan bagi institusi kejaksaan untuk menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak berlaku. Putusan MK bersifat final dan mengikat secara erga omnes,” ujar Fahri.
Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi merupakan the sole interpreter of the constitution atau penafsir tunggal konstitusi yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menafsirkan Undang-Undang Dasar dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Fahri menjelaskan, Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 secara doktriner telah diperbarui oleh putusan-putusan MK berikutnya, termasuk Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam konteks itu berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang baru mengesampingkan aturan sebelumnya.
Ia juga menilai perubahan pendirian Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang wajar dalam praktik ketatanegaraan modern. Pergeseran tafsir tersebut dikenal dengan istilah overruling atau departure from precedent, yang dilakukan untuk menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“MK menganut paradigma living constitution. UUD 1945 bukan dokumen mati sehingga tafsir konstitusi dapat berkembang sesuai dinamika sosial dan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Fahri, secara konstitusional kewenangan itu bersumber dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.
Ia menambahkan, meskipun putusan MK bersifat mengikat, tidak ada larangan bagi MK untuk mengubah pendirian hukumnya sepanjang didasarkan pada argumentasi filosofis dan konstitusional yang kuat.
Fahri juga menyinggung ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebut hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam praktiknya, kata dia, MK RI tidak menganut prinsip stare decisis secara mutlak. Karena itu, perubahan pendirian dimungkinkan jika preseden lama dianggap menghambat keadilan substantif.
Sebagai contoh, MK pernah mengubah pendiriannya terkait open legal policy yang sebelumnya dianggap tidak dapat diuji, menjadi dapat diuji apabila bertentangan dengan prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Terkait Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Fahri menegaskan bahwa putusan tersebut telah memberikan kejelasan normatif bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.
“MK membuat tafsir konstitusional agar tidak ada lagi multitafsir di kalangan penegak hukum mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara,” katanya.
Menurut Fahri, apabila ruang penafsiran terus dibuka oleh berbagai lembaga, maka polemik kewenangan perhitungan kerugian negara akan terus berlangsung tanpa akhir.
Ia menegaskan bahwa kewenangan atributif BPK telah ditegaskan dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 yang menyatakan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Fahri juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memegang prinsip litis finiri oportet, yakni setiap perkara harus ada akhirnya.
“Tidak boleh ada lagi tafsir hukum yang bertentangan dengan putusan MK melalui metode argumentum a contrario, karena MK adalah the final interpreter of constitution,” tutupnya.(SLP)

