AMBON,RN.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengamankan satu unit kontainer yang diduga berisi bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
Penindakan tersebut menjadi perhatian serius karena merkuri selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Di Maluku, penggunaan dan peredaran bahan kimia berbahaya untuk kepentingan pertambangan ilegal bukan persoalan baru.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kontainer yang diamankan berukuran cukup besar. Namun, hingga kini kepolisian belum mengungkap secara rinci siapa pemilik barang, dari mana kontainer tersebut berasal, serta ke mana bahan kimia itu akan didistribusikan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Saat ditanya mengenai lokasi penindakan, waktu pengamanan, jumlah maupun jenis pasti bahan kimia yang berada di dalam kontainer, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Masih lidik. Salam hormat," jawabnya singkat.
Rantai Pasok Mulai Dipertanyakan
Pengamanan satu kontainer yang diduga berisi merkuri tersebut membuka kembali pertanyaan mengenai jalur masuk dan distribusi bahan kimia berbahaya di Maluku.
Apalagi, peredaran merkuri dalam jumlah besar memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tertentu. Kepastian mengenai hubungan antara kontainer tersebut dengan jaringan tambang ilegal tentunya masih harus menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan aparat.
Di Maluku sendiri, persoalan merkuri bukan perkara baru. Pada 2019, Polda Maluku pernah menangani pengiriman cairan merkuri menggunakan peti kemas dari Ambon menuju Surabaya. Saat itu, polisi menyebut barang tersebut disembunyikan dalam kelapa kering dan menemukan 127 kilogram merkuri.
Pada 2026, Polda Maluku juga diberitakan menggagalkan peredaran merkuri sebanyak 825 kilogram dan mengamankan dua pelaku.
Gunung Sinabar Ikut Disorot
Dalam konteks aktivitas pertambangan ilegal di Maluku, kawasan Gunung Sinabar, Desa Luhu-Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Karena itu, muncul pertanyaan apakah bahan kimia berbahaya yang diamankan dalam kontainer tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah SBB atau kawasan tambang lainnya.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa kontainer tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas tambang di Gunung Sinabar.
Polda Maluku masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, pemilik, tujuan pengiriman, serta kemungkinan jaringan distribusinya.
Publik kini menunggu apakah penyelidikan tersebut akan berhenti pada pengamanan barang bukti atau justru membuka jaringan yang lebih besar di balik peredaran bahan kimia berbahaya untuk kepentingan pertambangan ilegal di Maluku.

