Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Bakar Kantor KPU Buru, Terdakwa Dihukum 9 Tahun Penjara

Sabtu, 08 November 2025 | November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T22:50:42Z

 



Namlea, RadarNewsToday.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Buru menjatuhi hukuman 9 tahun penjara kepada dua terdakwa pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, yakni Rahmawati Heluth alias Ama dan Abupa Tan alias Ode. Sementara terdakwa lainnya, Suhardi Buton alias Olo, divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis (30/10/2025) di PN Namlea, oleh Ketua Majelis Hakim Ghesa Agnanto Hutomo, didampingi Imannul Yakin dan Angga Pratama selaku hakim anggota. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa Rahmawati Heluth alias Ama dan terdakwa Abupa Tan alias Ode. Untuk terdakwa Suhardi Buton alias Olo dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan penjara, serta masing-masing membayar biaya perkara Rp5.000,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, antara lain:

  • Satu kursi terbakar

  • Satu meja berukuran 200 cm x 76 cm x 69 cm

  • Satu rak besi berwarna merah

  • Satu jaket biru tua bertuliskan “QUATTRICK”

  • Satu unit sepeda motor Yamaha MX King DE 3993 DC

  • Satu unit sepeda motor Suzuki 150 DE 4339 YU

  • Kunci kendaraan serta dokumen STNK terkait

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyebutkan bahwa pihak terdakwa maupun JPU mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Baik terdakwa maupun JPU menyatakan banding,” jelasnya, Selasa (4/11).Kasus pembakaran Kantor KPU Buru terjadi pada Sabtu, 6 April 2025, di tengah perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata, serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.

Ketiga terdakwa diketahui merupakan mantan penyelenggara pemilu, yakni:

  • Abupa Tan alias Ode, mantan Komisioner PPK Fenaleisela

  • Suhardi Buton alias Olo

  • Rahmawati Heluth alias Ama, Bendahara KPU Buru yang disebut sebagai otak pembakaran

Kapolres Buru mengungkapkan motif pembakaran yaitu untuk menghilangkan dokumen pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp33 miliar, demi menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akibat kejadian tersebut, negara menanggung kerugian mencapai Rp5.874.724.701 berdasarkan perhitungan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara (Simak BMN) KPU Buru.(SLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update