Balikpapan,RadarNews.id — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan bahwa desa merupakan entitas hukum yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab besar dalam pengelolaan keuangan desa.
Pernyataan itu disampaikan Bupati saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Coretax DJP dan Update Aplikasi Siskeudes R2.0.7 Rilis 2 yang digelar di salah satu hotel di Balikpapan, Jumat (7/11/2025).
Mudyat Noor mengungkapkan, rata-rata setiap desa di Kabupaten PPU mengelola dana publik yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun. Dengan nilai anggaran yang demikian, aparatur desa dituntut meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam mengelola dana secara transparan dan akuntabel.
“Jumlah dana yang dikelola desa tentu berbanding lurus dengan tanggung jawab dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, khususnya yang menangani keuangan, harus menjadi perhatian serius,” ujar Mudyat Noor.
Melalui kegiatan Bimtek ini, pemerintah daerah berharap aparatur desa semakin memahami sistem pengelolaan keuangan berbasis digital dan mampu menerapkannya secara profesional untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

