Ambon,RadarNews.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon terus memperkuat komitmen menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan. Hal ini diwujudkan melalui Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Senin (10/11/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon dan dipimpin Ketua Pansus Komisi II, Chiients Aldi Sarimanella, SE. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Dinas BP3AMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Generasi, Tim Asistensi, serta para RT/RW dan perwakilan kecamatan se-Kota Ambon.
Sarimanella menyampaikan, Ranperda ini disusun sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan perlindungan serta kepastian hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Ranperda ini berasaskan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut dia, peraturan tersebut bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, serta memastikan penanganan dan pemulihan korban dilakukan secara optimal dan berkelanjutan. Ranperda ini juga mengatur mekanisme tindakan apabila pelanggaran dilakukan oleh orang tua maupun pihak lain, yang akan dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait.
Sarimanella menambahkan, lahirnya perda ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan di Kota Ambon mengingat sejumlah ketentuan sebelumnya sudah tidak relevan dengan situasi sosial saat ini.
“Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke DPRD cukup banyak. Karena itu, perda ini kami dorong sebagai langkah konkret menghadirkan perlindungan nyata bagi korban,” ujarnya.
Melalui Ranperda ini, DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk memastikan perempuan dan anak di Kota Ambon dapat hidup aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.(OLM)

