AMBON,RadarNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kamis (18/12/2025). Dua pengurus panitia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa tersebut adalah Fransiskus Rumajak selaku ketua panitia, dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai bendahara panitia. Mereka didakwa menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KKT Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan nomor PDS-08/Q.1.13/Ft.1/12/2025 ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanimbar, Asian Silverius Marbun. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi Hakim Anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa dana hibah diterima panitia secara bertahap selama dua tahun anggaran. Seharusnya, dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pembangunan rumah ibadah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, JPU menemukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Terdapat pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB, seperti pembayaran upah tukang dan biaya konsumsi yang tidak semestinya, mengingat pembangunan direncanakan secara swakelola oleh masyarakat.
"Selain itu, terdapat dugaan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ungkap JPU dalam persidangan.
Meski secara administrasi laporan terlihat lengkap, hasil audit menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan tertulis dengan progres fisik di lapangan. Akibatnya, pembangunan gereja tidak tuntas dan umat Katolik di Desa Meyano Bab belum bisa memanfaatkan bangunan tersebut secara optimal.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-33/XI/2025 tertanggal 28 November 2025, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
"Hingga perkara ini naik ke persidangan, pembangunan gereja belum juga rampung meskipun seluruh dana hibah telah dicairkan dan digunakan," tambah JPU.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin, 29 Desember 2025, dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa. Diketahui, kedua terdakwa telah ditahan sejak 1 Desember 2025 lalu. (JP)

