AMBON,Radar
News.id.---Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P.
Lease kembali menuntaskan salah satu kasus kekerasan berat yang menjadi
perhatian publik. Pada Selasa, 9 Desember 2025 penyidik resmi menyerahkan
tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Ambon sebagai bagian dari proses Tahap II.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan
lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Penyidik menghadirkan tersangka
Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu, yang dijerat dalam kasus Kekerasan
Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, sebagaimana diatur dalam
Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik Polresta Ambon
juga membawa sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu bilah pisau hingga
pakaian korban yang masih memiliki bercak darah. Seluruh barang bukti
diserahkan langsung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H.,
M.H.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menegaskan
bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk
menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional,
transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan lancar.
Dengan selesainya tahap ini, perkara resmi berada dalam penanganan JPU untuk
selanjutnya memasuki proses persidangan. Pelimpahan Tahap II terhadap tersangka
kasus penikaman di Hunuth menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum antara
kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif dan sesuai koridor yang telah diatur
dalam KUHAP. Kecepatan penyidik dalam menuntaskan berkas perkara setelah
dinyatakan lengkap (P-21) mencerminkan konsistensi Polresta Ambon dalam
mengedepankan akuntabilitas, khususnya pada kasus yang melibatkan korban
anak—kategori yang menuntut kepekaan dan ketegasan hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi publik tentang
meningkatnya urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan
hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan peran aktif
keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU,
fokus penanganan kini beralih ke proses persidangan. Langkah cepat dan profesional ini harus terus menjadi standar dalam penanganan
setiap perkara kekerasan terhadap anak, demi memastikan hadirnya keadilan bagi
korban dan keluarga.(*/RN)

