MALRA,Radar News.id.---Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan/penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang terjadi di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil. Keenam tersangka tersebut terbukti terbukti bersalah dan memiliki senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Terkait kasus tersebut Polres Malra memastikan seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam dua tahap yakni 4 Desember 2025 dan 10 Desember 2025: Demikian disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K. dalam konfrensi pers di Malra, Kamis, (11/12/2025).
Dengan
rampungnya Tahap II, penanganan kasus ini telah memasuki kewenangan pihak
kejaksaan untuk proses penuntutan. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi
menegaskan bahwa polisi tidak akan menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam
kasus-kasus kekerasan yang ancaman hukumannya tinggi.
“Untuk tindak
pidana kekerasan berat seperti ini, Polres Malra akan bertindak tegas dan tidak
mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Negara wajib hadir melindungi
masyarakat,” tegas Kapolres.
Polres mengimbau
masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan
Natal dan Tahun Baru, serta turut mendukung penegakan hukum demi mencegah
konflik serupa di wilayah Maluku Tenggara.
Kasus
penganiayaan di Warbal memperlihatkan bahwa konflik sosial yang dipicu masalah
emosional dapat berkembang cepat menjadi tindakan kriminal serius ketika
senjata tajam terlibat. Penanganan tegas yang dilakukan Polres Maluku Tenggara
memberikan pesan penting mengenai konsistensi aparat dalam menindak tindak
kekerasan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan
perselisihan dengan cara main hakim sendiri.(*/RN)

