Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Polres Malra Limpahkan Berkas 6 Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T13:09:35Z

                                                                             

Enam tersangka pelaku pengeroyokan/penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang terjadi di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil. ist

MALRA,Radar News.id.---Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya  menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan/penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang terjadi di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil. Keenam tersangka tersebut terbukti terbukti bersalah dan memiliki senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.  Terkait kasus tersebut Polres Malra memastikan seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam dua tahap yakni 4 Desember 2025 dan 10 Desember 2025: Demikian disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K. dalam konfrensi pers di Malra, Kamis, (11/12/2025).

Dengan rampungnya Tahap II, penanganan kasus ini telah memasuki kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa polisi tidak akan menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus-kasus kekerasan yang ancaman hukumannya tinggi.

“Untuk tindak pidana kekerasan berat seperti ini, Polres Malra akan bertindak tegas dan tidak mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Negara wajib hadir melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

Polres mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, serta turut mendukung penegakan hukum demi mencegah konflik serupa di wilayah Maluku Tenggara.

Kasus penganiayaan di Warbal memperlihatkan bahwa konflik sosial yang dipicu masalah emosional dapat berkembang cepat menjadi tindakan kriminal serius ketika senjata tajam terlibat. Penanganan tegas yang dilakukan Polres Maluku Tenggara memberikan pesan penting mengenai konsistensi aparat dalam menindak tindak kekerasan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara main hakim sendiri.(*/RN)

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update