AMBON, Radar News.id.---- Sejumlah pedagang kaki lima Rabu 10 Desember 2025, mendatangi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon. Kedatangan sejumlah orang ini mengaku eks pedagang Terminal A dan B Mardika. Mereka merayu Komisi II agar membantu menyuarakan aspirasinya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Mereka meminta agar Komisi II bisa meminta Pemkot untuk
mengizinkan mereka berjualan kembali di dalam terminal di atas pukul 18.00 WIT,
saat hari besar keagamaan seperti Natal dan Lebaran Idul Fitri.
Hal itu dikemukakan para pedagang ini, lantaran mereka
mengaku pasca penggusuran atau penertiban pedagang dari terminal oleh Pemkot
kurang lebih delapan bulan lalu, mereka belum mendapatkan tempat yang
representatif. Dengan kondisi tersebut, mereka meminta keringanan untuk
diizinkan berjualan hanya di saat jelang Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru
1 Januari 2026. Setelah itu mereka menjamin bakal tertib atau bubar dengan
sendirinya .
Menanggapi permintaan dimaksud, Walikota Ambon, Bodewin
Wattimena, Kamis (11/12/2025) tadi malam akhirnya buka suara. Menurutnya tujuan
penertiban pedagang dari dalam terminal yang dilakukan Pemkot adalah untuk
menerapkan fungsi terminal sebagaimana mestinya.
“Fungsi Terminal Mardika adalah untuk mengangkut dan
menurunkan penumpang bagi angkutan kota (Angkot). Makanya kita lakukan
penertiban pedagang waktu itu,”jelas Walikota.
Menurut Walikota, kebijakan melakukan penertiban di Terminal
Mardika dari aktivitas pedagang beberapa waktu lalu, adalah untuk menerapkan
fungsi terminal sebagaimana mestinya. “Maka dari itu kita tidak bisa
inkonsisten dalam mengambil kebijakan. Sekali kita larang, seterusnya akan kita
larang dan tidak ada tawar menawar,”tegas Walikota Ambon Bodewin Wattimena.
Jika pedagang mengatakan permintaan itu dengan alasan tidak
di sediakan tempat yang representatif, Walikota mengatakan, lantai atas Gedung
Mardika masih kosong. “Kita berharap begini, pasar Mardika baru itu kan ada
kosong di atas. Kenapa tidak berjualan di atas?. Jangan memilih-milih tempat
jualan, kalau jualan semua di dalam, pasti orang akan kesana,”terangnya.
Lebih lanjut, Walikota mengatakan, semua penataan dan
penertiban dilakukan selama ini supaya menempatkan fungsi-fungsi ruang sesuai
dengan peruntukannya. “Tidak mungkin kami mengambil keputusan untuk melarang
penjualan hari ini, lalu besok diizinkan, tidak bisa. Keputusan pemerintah
harus konsisten,”ungkapnya.
“Jadi kami berharap teman-teman pedagang kami tahu. Nah,
sebaiknya bicarakan dengan pengelola pasar merdika baru, untuk mereka berjualan
di dalam kalau pada saat malam hari,”tutupnya.(RN)

