AMBON, Radar News.id.-- Dugaan pungutan liar (pungli) terkait revitalisasi ratusan lapak di pasar Batu Merah yang dilakukan Pemerintah Negeri setempat pada Mei dan Agustus 2025 lalu, telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Perwakilan pedagang Batu Merah, yang menolak namanya disebutkan, kepada
wartawan, Minggu (11/1/2026) menyebutkan, laporan terkait Dugaan Tindak
Pidana Pungutan Liar dan Markup Biaya
Rehab Lapak/Kios Negeri Batu Merah tahun 2025 telah dilaporkan sebelum memasuki
libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Dalam laporan itu, sejumlah bukti kwitansi pembayaran biaya revitalisasi
lapak yang dibayarkan ke Pemerintah Negeri Batu Merah, telah dilampirkan dalam
laporan tersebut. Mulai dari kwitansi dengan nilai Rp 6,5 juta, Rp 20 juta, Rp
40 juta, hingga terbesar Rp 47,5 juta.
Seluruh laporan terkait dugaan pungutan 225 lapak yang direnovasi
Pemerintah Negeri Batu Merah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon sebelum libur
Natal kemarin. Itu dilakukan, karena biaya lapak yang dibebankan ke pedagang
yang katanya sesuai kesepakatan bersama, berbanding terbalik dengan fakta di
lapangan. Bahkan dari informasi yang kita dapat, diduga uang yang dibayarkan
itu tidak masuk dalam kas desa. Makanya dari semua bukti yang ada, sudah
dilaporkan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, jika Pemerintah Negeri beralasan bahwa revitalisasi
dilakukan atas instruksi Pemerintah Kota demi penataan untuk menghilangkan
kesan kumuh, namun tidak ada instruksi dari pemerintah kota bahwa biaya
renovasi lapak harus dibebankan ke pedagang.
“Kan sudah ada iuran bulanan lapak yang dibayarkan ke pemerintah negeri
mulai dari 100 ribu sampai 500 ribu rupiah. Kalau katanya pemerintah negeri
tidak punya uang, lalu uang itu kemana? Kan dalam Perneg sudah diatur, bahwa
iuran itu untuk operasional termasuk renovasi jika diperlukan. Bukan lagi
bebankan ke pedagang,” sesalnya.
Menurutnya, dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 12 ayat (1) huruf
c, menyebutkan, bahwa swadaya, partisipasi dan gotong royong merupakan salah
satu jenis PADesa. Namun harus dipahami konteksnya bahwa PADesa wajib
ditetapkan dalam APBDesa tahun 2025.
Sementara Perneg nomor 3 tahun 2025 tentang APBNegeri tahun 2025, tidak
ada pendapatan maupun belanja program kegiatan yang sumber pembiayaannya
ditetapkan dari jenis swadaya, partisipasi ataupun gotong royong.
“Harusnya APBNegeri tahun 2025 dilakukan perubahan dengan catatan harus
disepakati bersama dengan Saniri Negeri. Itupun jika benar pedagang secara
sukarela atau gotongroyong membiayai program renovasi lapak tersebut. Tapi
fakta di lapangan, banyak pedagang merasa terpaksa,” tambahnya.
Selain dugaan pungli, lanjut dia, pungutan yang telah dibebankan ke para
pedagang dengan membayar biaya renovasi per lapak dari harga terkecil Rp 6,5
juta sampai harga terbesar Rp 47,5 juta diduga merupakan markup.
Ia juga menyebutkan, bahwa bantahan terkait intimidasi atau ancaman ke
pedagang yang disebutkan dalam klarifikasi pihak pemerintah negeri, justru
berbeda dengan fakta di lapangan. Sebab, banyak pedagang yang mengaku diancam
akan diusir dan digantikan dengan pedagang lain jika tidak membayar biaya
renovasi.
“Kalau ada klarifikasi bahwa tidak ada pemaksaan, tapi nyatanya ada
pedagang yang lapaknya disegel. Selain itu ada bukti video pengancaman segel
lapak juga ada. Semua bukti dan foto sudah kita lampirkan dalam laporan ke
Kejari,” bebernya.
Dia menambahkan, bahwa fakta di lapangan berbeda dengan penjelasan
pemerintah negeri tentang kesepakatan bersama antara pemerintah negeri dengan
pedagang untuk biaya revitalisasi per lapak hanya Rp 10 juta. Sebab yang
terjadi, justru biaya lapak yang dipatok itu sesuai luas ukuran setiap lapak
yang ada.
“Ukuran 1,5 X 3 meter dipatok 10 juta. Jadi kalau 1 pedagang yang
menempati 1 lapak yang luasnya lebih dari ukuran itu, maka biayanya diatas 10
juta. Sehingga ada pedagang yang harus bayar 40 sampai 47,5 juta rupiah.
Padahal kalau dilihat, biaya bahan dan tukang tidak sebesar itu. Itulah dugaan
markup yang terjadi,” cetusnya.
“Intinya renovasi lapak harus menjadi tanggung jawab pemerintah negeri.
Jika pemerintah negeri beralasan tidak ada uang, maka harus pertanyakan kemana
anggaran dari pungutan pasar atau iuran bulanan pedagang,” tanya dia.
Dia juga mengaku, bahwa satu dua hari akan ada surat masuk yang
diserahkan ke DPRD Kota Ambon, agar seluruh pihak terkait dapat dipanggil.
Sebelumnya, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet saat
dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyebutkan, pihaknya sudah melakukan
renovasi lapak sesuai aturan. Ia juga secara tegas membantah pernyataan
tersebut, bahwa biaya renovasi lapak yang dibebankan ke pedagang sesuai hasil
kesepakatan bersama dengan para pedagang, hanya 10 juta per lapak. Bahkan dalam
rapat dimaksud, ada sejumlah saniri yang hadir.
“Kalaupun ada beberapa anggota saniri yang mengangap tidak menyetujui
atau mengetahui, mungkin itu hak mereka. Tapi Pemerintah Negeri telah melakukan
sesuai SOP dan aturan. Kan ada sembilan saniri dan kita sudah surati, tapi ada
yang memang tidak datang. Dan kalau ke Kejaksaan, itu hak mereka. Nanti kita
lihat prsoesnya seperti apa. Yang pasti, Pemerintah Negeri telah mengambil
kebijakan dan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan,” tegas Arlis.(RNI)

