Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Dugaan Pungli Revitalisasi Lapak Batu Merah Dilaporkan ke Kejari Ambon

Minggu, 11 Januari 2026 | Januari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-01-11T12:15:27Z

                                                                            

Dereten lapak di Pasar Batu Merah, Kota Ambon.ist

AMBON, Radar News.id.-- Dugaan pungutan liar (pungli) terkait revitalisasi ratusan lapak di pasar Batu Merah yang dilakukan Pemerintah Negeri setempat pada Mei dan Agustus 2025 lalu, telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Perwakilan pedagang Batu Merah, yang menolak namanya disebutkan, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026) menyebutkan, laporan terkait Dugaan Tindak Pidana  Pungutan Liar dan Markup Biaya Rehab Lapak/Kios Negeri Batu Merah tahun 2025 telah dilaporkan sebelum memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Dalam laporan itu, sejumlah bukti kwitansi pembayaran biaya revitalisasi lapak yang dibayarkan ke Pemerintah Negeri Batu Merah, telah dilampirkan dalam laporan tersebut. Mulai dari kwitansi dengan nilai Rp 6,5 juta, Rp 20 juta, Rp 40 juta, hingga terbesar Rp 47,5 juta.

Seluruh laporan terkait dugaan pungutan 225 lapak yang direnovasi Pemerintah Negeri Batu Merah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon sebelum libur Natal kemarin. Itu dilakukan, karena biaya lapak yang dibebankan ke pedagang yang katanya sesuai kesepakatan bersama, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Bahkan dari informasi yang kita dapat, diduga uang yang dibayarkan itu tidak masuk dalam kas desa. Makanya dari semua bukti yang ada, sudah dilaporkan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, jika Pemerintah Negeri beralasan bahwa revitalisasi dilakukan atas instruksi Pemerintah Kota demi penataan untuk menghilangkan kesan kumuh, namun tidak ada instruksi dari pemerintah kota bahwa biaya renovasi lapak harus dibebankan ke pedagang.

“Kan sudah ada iuran bulanan lapak yang dibayarkan ke pemerintah negeri mulai dari 100 ribu sampai 500 ribu rupiah. Kalau katanya pemerintah negeri tidak punya uang, lalu uang itu kemana? Kan dalam Perneg sudah diatur, bahwa iuran itu untuk operasional termasuk renovasi jika diperlukan. Bukan lagi bebankan ke pedagang,” sesalnya.

Menurutnya, dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 12 ayat (1) huruf c, menyebutkan, bahwa swadaya, partisipasi dan gotong royong merupakan salah satu jenis PADesa. Namun harus dipahami konteksnya bahwa PADesa wajib ditetapkan dalam APBDesa tahun 2025.

Sementara Perneg nomor 3 tahun 2025 tentang APBNegeri tahun 2025, tidak ada pendapatan maupun belanja program kegiatan yang sumber pembiayaannya ditetapkan dari jenis swadaya, partisipasi ataupun gotong royong.

“Harusnya APBNegeri tahun 2025 dilakukan perubahan dengan catatan harus disepakati bersama dengan Saniri Negeri. Itupun jika benar pedagang secara sukarela atau gotongroyong membiayai program renovasi lapak tersebut. Tapi fakta di lapangan, banyak pedagang merasa terpaksa,” tambahnya.

Selain dugaan pungli, lanjut dia, pungutan yang telah dibebankan ke para pedagang dengan membayar biaya renovasi per lapak dari harga terkecil Rp 6,5 juta sampai harga terbesar Rp 47,5 juta diduga merupakan markup.

Ia juga menyebutkan, bahwa bantahan terkait intimidasi atau ancaman ke pedagang yang disebutkan dalam klarifikasi pihak pemerintah negeri, justru berbeda dengan fakta di lapangan. Sebab, banyak pedagang yang mengaku diancam akan diusir dan digantikan dengan pedagang lain jika tidak membayar biaya renovasi.

“Kalau ada klarifikasi bahwa tidak ada pemaksaan, tapi nyatanya ada pedagang yang lapaknya disegel. Selain itu ada bukti video pengancaman segel lapak juga ada. Semua bukti dan foto sudah kita lampirkan dalam laporan ke Kejari,” bebernya. 

Dia menambahkan, bahwa fakta di lapangan berbeda dengan penjelasan pemerintah negeri tentang kesepakatan bersama antara pemerintah negeri dengan pedagang untuk biaya revitalisasi per lapak hanya Rp 10 juta. Sebab yang terjadi, justru biaya lapak yang dipatok itu sesuai luas ukuran setiap lapak yang ada.

“Ukuran 1,5 X 3 meter dipatok 10 juta. Jadi kalau 1 pedagang yang menempati 1 lapak yang luasnya lebih dari ukuran itu, maka biayanya diatas 10 juta. Sehingga ada pedagang yang harus bayar 40 sampai 47,5 juta rupiah. Padahal kalau dilihat, biaya bahan dan tukang tidak sebesar itu. Itulah dugaan markup yang terjadi,” cetusnya.

“Intinya renovasi lapak harus menjadi tanggung jawab pemerintah negeri. Jika pemerintah negeri beralasan tidak ada uang, maka harus pertanyakan kemana anggaran dari pungutan pasar atau iuran bulanan pedagang,” tanya dia.

Dia juga mengaku, bahwa satu dua hari akan ada surat masuk yang diserahkan ke DPRD Kota Ambon, agar seluruh pihak terkait dapat dipanggil.

Sebelumnya, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyebutkan, pihaknya sudah melakukan renovasi lapak sesuai aturan. Ia juga secara tegas membantah pernyataan tersebut, bahwa biaya renovasi lapak yang dibebankan ke pedagang sesuai hasil kesepakatan bersama dengan para pedagang, hanya 10 juta per lapak. Bahkan dalam rapat dimaksud, ada sejumlah saniri yang hadir.

“Kalaupun ada beberapa anggota saniri yang mengangap tidak menyetujui atau mengetahui, mungkin itu hak mereka. Tapi Pemerintah Negeri telah melakukan sesuai SOP dan aturan. Kan ada sembilan saniri dan kita sudah surati, tapi ada yang memang tidak datang. Dan kalau ke Kejaksaan, itu hak mereka. Nanti kita lihat prsoesnya seperti apa. Yang pasti, Pemerintah Negeri telah mengambil kebijakan dan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan,” tegas Arlis.(RNI)  

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update