Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Soal Denda Sampah Rp.1 Juta Jangan Sampai Jadi Bumerang

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T12:53:39Z




Ambon,RadarNews--Pemerintah Kota (Pemkot)Ambon, memberlakukan denda maksimal Rp1 juta atau sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai jadwal (di luar pukul 22.00-05.00 WIT). 

Kebijakan ini, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015, yang ditegaskan kembali untuk menjaga kebersihan kota dan Teluk Ambon. Warga yang melapor dengan bukti juga akan diberi hadiah Rp500 ribu. 

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, Senin (26/1) kemarin mengatakan, penerapan aturan yang di atur dalam Perda tentang pengelolaan sampah mesti di sosialisasi secara gencar sebelum diterapkan.

“Pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait penerapan denda turunan Peraturan Daerah pengelolaan sampah, agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi persoalan baru bagi Pemkot Ambon,”katanya.

Menurutnya, penerapan denda Rp 1 juta kepada masyarakat bukanlah angka yg kecil. Maka dari itu, sosialisasi secara gencar mesti dilakukan secara menyeluruh agar di pahami dengan baik oleh warga Kota.

“Intinya, kalau terkait dengan denda turunan dari Perda, itu harus disosialisasikan dengan baik. Kalau tidak, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kota, karena dendanya cukup besar,”jelasnya.

Saat ini, lanjut Lucky, penerapan denda tersebut belum berlaku, karena masih berada dalam tahap sosialisasi. Pemkot Ambon memberikan waktu sekitar tiga bulan agar masyarakat benar-benar memahami aturan, mekanisme, dan konsekuensi dari Perda pengelolaan sampah tersebut.

“Sekarang masih tahap sosialisasi, jadi belum berlaku. Sampai tiga bulan ke depan masyarakat harus tahu betul semua bentuk dan caranya. Apakah sosialisasi lewat lokasi, lewat media apa pun harus dilakukan. Yang paling penting masyarakat tahu dan paham,”tutupnya.(RN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update