Ambon,RadarNews.id--Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang berkembang mengenai proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Suitella menegaskan, mekanisme yang dijalankan bukan merupakan proses lelang pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga. “Yang berproses ini adalah terkait pemilihan mitra kerja sama, sehingga dasar hukumnya Permendagri 22 Tahun 2020. Dalam Pasal 30 diatur kriteria umum, yaitu bonafiditas, pengalaman kerja sesuai bidang yang dikerjasamakan, dan akuntabilitas,” jelas Suitella kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Ia menerangkan, secara administrasi proses pemilihan dibagi dalam dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi penawaran nilai kerja sama. Proses tersebut bukan lelang, melainkan pemilihan mitra yang menjadi kewenangan kepala daerah. Namun, karena terdapat beberapa pihak ketiga yang berminat, maka proses dilakukan secara terbuka sesuai arahan pimpinan.
“Ini sama seperti mekanisme sewa Barang Milik Daerah (BMD). Hanya saja karena pengelolaan parkir merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai sekitar Rp4 miliar lebih, maka mitra yang dipilih harus memiliki kualifikasi memadai,” ujarnya. Pada tahap pendaftaran, tercatat lima perusahaan yang mendaftar. Namun saat pengembalian berkas, hanya empat perusahaan yang menyerahkan dokumen, yakni CV Rumbia Perkasa, CV Kibas Halawan, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri. “Seluruh tahapan administrasi telah dijelaskan oleh tim kepada perwakilan perusahaan yang hadir, dan keempat perusahaan tersebut juga telah menandatangani berita acara evaluasi administrasi,” terangnya.
Terkait persyaratan pengalaman kerja, Suitella menjelaskan hal itu merujuk pada Pasal 30 poin 3 Permendagri 22/2020, yakni pengalaman kerja di bidang yang dikerjasamakan. Pengelolaan parkir di tepi jalan umum sendiri merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia mengakui ada perusahaan yang melampirkan pengalaman kerja dari Indag Provinsi. Namun setelah dilakukan klarifikasi, kerja sama tersebut hanya terkait pengelolaan kawasan Pasar Mardika, bukan parkir di tepi jalan umum, sehingga dinilai tidak sesuai kriteria. “Hal ini menjadi salah satu poin yang melemahkan dalam evaluasi administrasi,” katanya.
Setelah dilakukan klasifikasi dan penilaian, tim menetapkan satu perusahaan yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan.
Suitella menegaskan, pemilihan tidak semata-mata berdasarkan penawaran PAD tertinggi, melainkan kelengkapan administrasi menjadi syarat utama sebelum masuk tahap penilaian penawaran. “Bukan semata-mata kita mengejar PAD tertinggi, tetapi administrasi harus terpenuhi dulu.
Setelah itu baru masuk ke tahap penilaian penawaran,” tegasnya. Ia juga membantah isu yang menyebut adanya keterlibatan dirinya maupun Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon dalam pengaturan proses pemilihan mitra.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak benar. “Dalam proses ini saya tidak terlibat langsung. Tim bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan dan Permendagri. Setelah selesai, hasilnya dilaporkan kepada saya dan kemudian kami laporkan ke Wali Kota. Ini pemilihan mitra, bukan tender,” pungkasnya.

