Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif DPRD KKT Rp13,1 Miliar
Ambon,RadarNews.id--Dukungan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020 terus mengalir. Korps Adhyaksa didorong konsisten membongkar skandal laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp13,1 miliar tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah yang pelaksanaannya disinyalir sarat penyimpangan.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku, Said Bahrum, mengapresiasi langkah cepat Kejagung yang telah menurunkan tim ke KKT pada Januari 2026 lalu. Menurutnya, kehadiran tim dari pusat menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang sebelumnya terkesan jalan di tempat.
“Ini angin segar bagi publik, khususnya masyarakat KKT. Penegakan hukum harus membuktikan bahwa tidak ada keberpihakan pada kalangan tertentu,” ujar Said, Rabu (11/2).
Said mendesak Kejagung segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) agar pihak-pihak yang terindikasi terlibat dapat segera diperiksa. Ia menilai, data awal serta bukti dari laporan masyarakat sudah cukup menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan, sebanyak 25 anggota DPRD KKT periode 2019–2024 diduga bertanggung jawab atas laporan fiktif tersebut. Salah satu nama yang turut mencuat adalah Ricky Jauwerissa, yang kini menjabat sebagai Bupati KKT.
“Semua nama harus diperiksa. Tidak ada yang kebal hukum. Ricky Jauwerissa yang saat itu anggota DPRD juga perlu dimintai keterangan karena diduga ikut menikmati aliran dana,” tegasnya.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejagung menerima laporan masyarakat pada Desember 2025 terkait perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Sebanyak 25 legislator masuk dalam daftar pemeriksaan.
Mereka antara lain Ivonila Krisna Sinsu, Apolonia Laratmase, Virgia Andrea Werembinan, Piet Kaet Taborat, Gotlif Siletty, Ricky Jauwerissa, almarhum Welem Hermanus Pesiwarissa, Fredek Y. Kormpaulun, Frederikus Deddy Son Titirloloby, Deni Darling Refwalu, Jidon Kelmanutu, Nelson Erwin Willem Lethulur, Nikson Lartutul, Melkias Seralurin, Samuel Lilinwelat, Otniel Whan Lekruna, Ema Labobar, Frenky Limber, Markus Atua, Ambrosius Rahanwatty, Richie Laurens Anggito, Erens Yulius Feninlambir, Cristofol Louw, Jaflaun Batlayeri, serta Yulianti Bungaa Utuwaly.
GMNI berharap Kejagung bertindak transparan dan profesional sehingga proses hukum dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.

