Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, skema outsourcing hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu yang memang tidak termasuk dalam formasi ASN maupun PPPK, sehingga tidak dapat diakomodasi melalui mekanisme kepegawaian pemerintah.
“Bagi mereka yang tidak lolos PPPK, termasuk yang tidak ada dalam database, pemerintah kota akan mengalihkan ke skema outsourcing. Ini untuk jenis pekerjaan yang memang tidak dilakukan oleh ASN,” ujar Bodewin.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang dimaksud meliputi sopir kendaraan dinas, petugas keamanan (security), cleaning service, pramusaji, serta tenaga pendukung kegiatan seremonial atau operasional lainnya.
“Misalnya pramusaji saat ada kegiatan atau acara resmi. Itu bukan tugas ASN. Maka pilihan yang tersedia adalah outsourcing,” jelasnya.
Meski demikian, Bodewin menekankan bahwa pengalihan ke outsourcing bukanlah kewajiban mutlak bagi tenaga honorer. Skema tersebut hanya disiapkan sebagai opsi solusi oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Outsourcing itu pilihan, bukan kewajiban. Pemerintah hanya menyiapkan mekanismenya,” tegasnya.
Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN sekaligus untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, membantah isu adanya praktik jual beli jabatan maupun jatah pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Mana ada tindakan atau hal-hal seperti itu. Jelas apa yang sudah disampaikan Pak Wali Kota. Informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan,” tegasnya.
Mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon itu juga menyebutkan, nasib 117 guru kontrak saat ini masih terus diperjuangkan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota tidak diam dan tutup mata. Masih terus diperjuangkan nasib mereka. Harapannya semoga mereka bisa terakomodir,” tandas Steven.

