Ambon,RadarNews.id--Sehubungan dengan adanya keluhan nasabah terkait pemotongan saldo tabungan penerima Kredit Kece di BRI unit Pasahari BO Masohi melalui mekanisme autodebet, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
BRI menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran angsuran Kredit Kece dilakukan melalui sistem autodebet dari rekening tabungan nasabah, sesuai dengan perjanjian kredit dan persetujuan nasabah yang telah disepakati pada saat akad kredit.
Autodebet tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara bank dan nasabah untuk memastikan pembayaran angsuran kredit berjalan tepat waktu, sekaligus memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
BRI senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, di mana seluruh informasi terkait skema pembayaran angsuran, termasuk autodebet, telah dijelaskan kepada nasabah sejak awal proses pengajuan kredit.
Apabila terdapat ketidaksesuaian pemahaman atau keberatan dari nasabah, BRI membuka ruang komunikasi dan telah melakukan penjelasan serta penanganan pengaduan sesuai dengan prosedur layanan yang berlaku.
Dalam menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta prinsip kehati-hatian perbankan guna memberikan layanan terbaik dan menjaga kepercayaan nasabah.Dani Redian (RN-SLP)

