Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Dipecat Tidak Hormat, Oknum Pegawai Kejari Aru Langsung Ditahan Polda Maluku

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T22:54:19Z
Ilustrasi Net


Ambon,RN— Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap oknum pegawainya yang tersandung kasus pidana. Fredrika Schipper alias FS, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, resmi dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kini berstatus tersangka penipuan.

Keputusan pemecatan itu tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor 382 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh ST. Burhanuddin. Penyerahan salinan SK dilakukan oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, kepada yang bersangkutan di kantor Kejati Maluku, Kamis (23/4).

Bobby menegaskan, sanksi tegas dijatuhkan setelah hasil inspeksi internal menemukan FS melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan sah.

“Ini pelanggaran serius. Yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat. Jika keberatan, silakan menempuh upaya administratif sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bobby.

Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, yang memberi ruang bagi FS untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.

Tak berhenti di sanksi internal, langkah hukum langsung bergerak. Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, memerintahkan agar FS segera diserahkan kepada penyidik Kepolisian Daerah Maluku guna diproses sesuai status tersangkanya.

“Dengan diberlakukannya PTDH, yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Polda Maluku untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, memastikan FS kini telah resmi ditahan.

Penahanan dilakukan Kamis (23/4) sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, setelah melalui proses hukum panjang sejak laporan diterima pada Desember 2025.

“Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan,” jelas Umasugi.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Suryani Bugis, yang mengaku ditipu dengan modus penerimaan CPNS di lingkungan Kejati Maluku. Dalam prosesnya, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa korban, hingga menyita dokumen penting seperti perjanjian dan kwitansi.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Atas perbuatannya, FS dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun itu,” tegas Umasugi.

Saat ini, FS ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan lanjutan, sembari penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum di Maluku. Di satu sisi, langkah tegas pemecatan menunjukkan komitmen bersih-bersih internal. Namun di sisi lain, praktik penipuan berkedok CPNS kembali membuka celah lemahnya pengawasan terhadap oknum yang menyalahgunakan nama institusi untuk meraup keuntungan pribadi.(*)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update