Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Masyarakat Adat Negeri Luhu Kompak Tolak Tambang di Laala

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T12:31:03Z




Piru,RadarNews.id – Kepala-kepala soa bersama 12 marga yang mengatasnamakan masyarakat adat Negeri Luhu menyatakan sikap tegas menolak seluruh aktivitas pertambangan dan pengambilan material oleh pihak perusahaan di wilayah tanah ulayat mereka, khususnya di kawasan Laala dan sekitarnya.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar pada Senin (6/4/2026), dipimpin langsung oleh Raja Negeri Luhu, H. Abd Gani Kaliky. Dalam pernyataan bersama, masyarakat adat menolak aktivitas PT Manusela Prima Mining (MPM) yang dinilai melakukan pengambilan sampel nikel hingga rencana eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin resmi dari pihak adat dan pemerintah negeri.

“Kami menolak dengan tegas PT Manusela Prima Mining untuk melakukan pengambilan sampel nikel maupun kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lainnya di tanah ulayat Negeri Luhu tanpa izin kepala soa, 12 marga, dan pemerintah negeri,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

Selain itu, masyarakat adat juga menyatakan penolakan terhadap aktivitas PT Tiga Ikan yang disebut melakukan pengambilan material batu pecah di wilayah tanah ulayat tanpa persetujuan resmi.

Tak hanya dua perusahaan tersebut, masyarakat Negeri Luhu menegaskan penolakan terhadap seluruh bentuk aktivitas perusahaan yang masuk dan beroperasi di wilayah adat tanpa melalui persetujuan kepala soa, marga, serta pemerintah negeri.

Mereka menilai aktivitas tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat dan berpotensi masuk dalam kategori ilegal karena mengabaikan struktur adat yang berlaku.

Sebagai bentuk ketegasan, masyarakat adat juga mempersilakan pihak-pihak yang tidak menerima keputusan tersebut untuk datang langsung dan berkoordinasi dengan kepala soa, perwakilan marga, serta pemerintah Negeri Luhu.

Adapun sejumlah kepala soa dan perwakilan marga yang turut menandatangani pernyataan sikap tersebut di antaranya Hi. Sahmat Suneth (Kepala Soa Manumite), Rustam Palisoa (Kepala Soa Hule Anine), Sidik Warang (Kepala Soa Kipati), Chairil Anwar Waliulu (Kepala Soa Lamu), serta tokoh-tokoh marga lainnya seperti Umar Kaliky, Udin Payapo, Jubaer Waliulu, Taip Onyong Lisaholith, Ali Akbar Palisoa, Abd. Rahman Warang, Eksan Samanery, Ridwan Sillehu, Sulaiman Sillouw, dan Drs. A. Rasyid Leka.

Pernyataan ini menegaskan komitmen masyarakat adat Negeri Luhu dalam menjaga kedaulatan tanah ulayat dari aktivitas yang dinilai merugikan serta tidak menghormati mekanisme adat dan pemerintahan negeri.

Masyarakat juga mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas yang diduga ilegal di wilayah tersebut demi menjaga ketertiban dan kelestarian wilayah adat. (SLP-RN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update