Menurut Kaidel, langkah pembebastugasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap Jacob Ubyaan berjalan secara objektif tanpa mengganggu jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk.
“Pembebastugasan itu sudah sesuai mekanismenya,” tegas Kaidel, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, Jacob Ubyaan diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak mengikuti uji kompetensi yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pemeriksa.
“Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi. Untuk itu, Gubernur Maluku melalui BKD Provinsi telah mengeluarkan SK Tim Pemeriksa terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Kaidel menambahkan, keberadaan tim pemeriksa dari Pemerintah Provinsi Maluku menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah pembebastugasan. Hal itu dinilai perlu agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa intervensi serta memudahkan pemenuhan kebutuhan administrasi yang diperlukan tim pemeriksa.
Pembentukan tim pemeriksa tersebut mengacu pada Surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1095 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Sejumlah pejabat ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jacob Ubyaan dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Aru.
Meski proses pemeriksaan tengah berjalan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memastikan pelayanan publik tetap berlangsung normal. Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Bupati menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Adolof Pokar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah.
Penunjukan tersebut dilakukan guna menjamin koordinasi pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan program pembangunan daerah tetap berjalan tanpa hambatan.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa Pemerintah Provinsi Maluku. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah dugaan pelanggaran disiplin yang dialamatkan kepada Jacob Ubyaan terbukti atau tidak.
Kasus ini menjadi salah satu isu birokrasi yang paling menyita perhatian masyarakat Kepulauan Aru dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menjadi ujian bagi

