Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Aipda RP Ditahan Propam Polda Maluku Usai Rusak Fasilitas Guest House di Ambon

Minggu, 09 November 2025 | November 09, 2025 WIB Last Updated 2025-11-09T23:10:05Z


Ilustarasi(NET)


Ambon,RadarNews.id– Aipda RP, seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku, resmi diamankan dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku terkait dugaan perkelahian dan pengrusakan fasilitas di Guest House Almira, Kota Ambon. Insiden ini terjadi pada Kamis (6/11/2025).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat (jika tetap Rosita Umasugi sesuai data Anda, biarkan seperti itu), menjelaskan bahwa kejadian berawal dari perkelahian antara Aipda RP dengan seorang pengendara sepeda motor yang diketahui merupakan tamu penginapan tersebut.

Saat melintas di sekitar lokasi, RP menegur pengendara tersebut hingga kemudian terjadi aksi saling pukul. Meski sempat dilerai dan berakhir, RP bersama sejumlah rekannya kembali mendatangi area Guest House Almira untuk mencari lawannya.

“Karena orang yang dicari tidak ditemukan, Aipda RP diduga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas guest house, termasuk meja resepsionis dan etalase kaca,” ungkap Kabid Humas.

Merasa dirugikan, pemilik penginapan langsung melaporkan peristiwa itu ke Call Center 110. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Polresta Pulau Ambon bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku. Aipda RP diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.

Kabid Propam Polda Maluku menuturkan, pihaknya telah memeriksa Aipda RP dan meminta klarifikasi dari sejumlah saksi serta pemilik penginapan. Proses hukum dan pendalaman kasus tengah berjalan.

“Terhadap perbuatan oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik kepolisian.

“Setiap personel Polda Maluku yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan wujud komitmen Polri dalam membangun kepolisian yang humanis, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.(SLP-RN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update