Suasana Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.(ist)
MALRA, Radar News.id.---Setelah Melalu mekanisme panjang, akhirnya
enam (6) Fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan pendapat setuju
untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Maluku Tenggara.
Persetujuan ini disampaikan setelah Penjelasan Bupati yang
diwakili oleh Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam pada Rapat Paripurna DPRD
tentang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Malra, Senin 8 Desember 2025.
Adapun dalam penyampaian pandangan umum fraksi di DPRD dibacakan
oleh juru bicara tiap fraksi antara lain pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan –
Hanura – PKN yang dibacakan Demianus Ubro menyatakan setuju untuk membahas
Ranperda ini dengan memberikan sejumlah cacatan.
“Salah satu cacatan yang diberikan yakni Ranperda merupakan
peraturan daerah yang dirancang sebagai landasan hukum untuk melindungi dan
mengelola lahan pertanian pangan agar tetap produktif dan berkelanjutan di
Kabupaten Maluku Tenggara secara umum,”tandas Ubro dalam pandangan Fraksi PDI
Perjuangan-Hanura-PKN yang dibacakan dalam rapat paripurna, Senin (8/12/2025).
Olehnya itu, Ubro menegaskan agar Ranperda tersebut dapat
mencegah konversi lahan pertanian untuk penggunaan non-pertanian seperti
pemukiman atau industri yang tidak terurus, menjaga kesuburan tanah, melindungi
dan memastikan proses petani terhadap lahan yang layak.
Dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan oleh
Sekretaris Fraksi Fredigandus Kaanubun menyampaikan menerima dan menyetujui
agar Ranperda dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pandangan umum Fraksi Partai Nadem disampaikan oleh Zainudin
Rada. Dalam penyampaian umum fraksi, Fraksi Nasdem tutur memberikan beberapa
catatan yakni meminta agar Ranperda tersebut disesuaikan dengan rencana tata
ruang wilayah atau RT/RW Kabupaten Maluku Tenggara untuk
memastikan lahan yang optimal.
Selain itu, menekankan pentingnya pemberdayaan petani melalui
program-program yang mendukung produksi dan pendapatan petani dan mendukung
ranperda sebagai upaya ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,
meminta penyesuaian untuk implementasi yang efektif dan sesuai kebutuhan
masyarakat.
Sedangkan, dari Fraksi Perindo – PKS disampaikan oleh
Irenius Omaratan menyampaikan menerima rancangan perda untuk dilakukan
pembahasan tanpa catatan. Dari Fraksi Gerinda – PKB disampaikan oleh
Yohanis Ruban. Dalam pandangan umum fraksi yang disampaikan menyetujui Ranperda
untuk dibahas sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan, Fraksi Maluku Tenggara
Maju (Golkar – PSI) dibacakan oleh Yosua Renmaur menyatakan setuju agar
Ranperda tersebut dilanjutkan untuk dibahas.
Setelah mendengar setiap pandangan umum fraksi, rapat Paripurna
yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Malra Yohanis Bosco Rahawarin kemudian
meminta persetujuan anggota DPRD untuk menetapkan proses pembahasam Ranperda
dilakukan oleh Komisi II DPRD Malra bersama Tim Perancangan Ranperda.
Setelah mendapat persetujuan, waktu pembahasan kemudian
disepakati dilaksanakan dua hari terhitung darii tangal 9-10 Desember 2025.
Setelah selesai mendapatkan persetujuan dan menerima sejumlah
masukan oleh anggota DPRD, maka Rapat Paripurna tersebut akhirnya ditutup untuk
kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat komisi.(RNJ)

