Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

DPRD Malra Bakal Bahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T11:32:09Z

                                                                               

Suasana Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.(ist)

MALRA, Radar News.id.---Setelah Melalu mekanisme panjang, akhirnya enam (6) Fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan pendapat setuju untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Maluku Tenggara.

Persetujuan ini disampaikan setelah Penjelasan Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam pada Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Malra, Senin 8 Desember 2025.

Adapun dalam penyampaian pandangan umum fraksi di DPRD dibacakan oleh juru bicara tiap fraksi antara lain pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan – Hanura – PKN yang dibacakan Demianus Ubro menyatakan setuju untuk membahas Ranperda ini dengan memberikan sejumlah cacatan.

“Salah satu cacatan yang diberikan yakni Ranperda merupakan peraturan daerah yang dirancang sebagai landasan hukum untuk melindungi dan mengelola lahan pertanian pangan agar tetap produktif dan berkelanjutan di Kabupaten Maluku Tenggara secara umum,”tandas Ubro dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan-Hanura-PKN yang dibacakan dalam rapat paripurna, Senin (8/12/2025).

Olehnya itu, Ubro menegaskan agar Ranperda  tersebut dapat mencegah konversi lahan pertanian untuk penggunaan non-pertanian seperti pemukiman atau industri yang tidak terurus, menjaga kesuburan tanah, melindungi dan memastikan proses petani terhadap lahan yang layak.

Dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Fredigandus Kaanubun menyampaikan menerima dan menyetujui agar Ranperda dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pandangan umum Fraksi Partai Nadem disampaikan oleh Zainudin Rada. Dalam penyampaian umum fraksi, Fraksi Nasdem tutur memberikan beberapa catatan yakni meminta agar Ranperda tersebut disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah atau RT/RW Kabupaten Maluku Tenggara untuk
memastikan lahan yang optimal.

Selain itu, menekankan pentingnya pemberdayaan petani melalui program-program yang mendukung produksi dan pendapatan petani dan mendukung ranperda sebagai upaya ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, meminta penyesuaian untuk implementasi yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sedangkan, dari Fraksi Perindo – PKS disampaikan oleh Irenius  Omaratan menyampaikan menerima rancangan perda untuk dilakukan pembahasan tanpa catatan.  Dari Fraksi Gerinda – PKB disampaikan oleh Yohanis Ruban. Dalam pandangan umum fraksi yang disampaikan menyetujui Ranperda untuk dibahas sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan, Fraksi Maluku Tenggara Maju (Golkar – PSI) dibacakan oleh Yosua Renmaur menyatakan setuju agar Ranperda tersebut dilanjutkan untuk dibahas.

Setelah mendengar setiap pandangan umum fraksi, rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Malra Yohanis Bosco Rahawarin kemudian meminta persetujuan anggota DPRD untuk menetapkan proses pembahasam Ranperda dilakukan oleh Komisi II DPRD Malra bersama Tim Perancangan Ranperda.

Setelah mendapat persetujuan, waktu pembahasan kemudian disepakati dilaksanakan dua hari terhitung darii tangal 9-10 Desember 2025.

Setelah selesai mendapatkan persetujuan dan menerima sejumlah masukan oleh anggota DPRD, maka Rapat Paripurna tersebut akhirnya ditutup untuk kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat komisi.(RNJ)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update