AMBON,Radar News.id.---Setelah Petrus Fatlolon tersangka kasus SPPD Fiktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk bui, kini dia membeberkan dugaan pemerasan terhadap dirinya sebesar Rp.10M oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki Dady Wahyudi. Permintaan uang miliaran tersebut disampaikan jaksa Muji Murtopo mantan Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat bertemu Fatlolon di Jakarta beberapa waktu lalu.
Fatlolon
menyampaikan hal ini secara terbuka Dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU)
tentang kriminalisasi dan dugaan pemerasan terhadap dirinya sebagai mantan
Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh Kejaksaan Maluku di Komisi III DPR RI,
Senin (08/12/2025).
Petrus
Fatlolon yang bersaksi via zoom dari Rutan Ambon dengan lantang mengakui, Muji Murtopo mantan
Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) meminta sejumlah
uang kepada Fatlolon. Berikut petikan isi video yang disampaikan Fatlolon: "Pernyataan Muji Mustopo mantan As-Intel Kejati
Maluku per hari ini, Pak Muji melakukan pembohongan publik kepada pimpinan dan
anggota DPR Komisi III. Bahwa fakta tidak seperti yang beliau katakan hari ini.
Fakta tidak seperti itu. Saya menyarankan agar bisa meneliti lebih jauh komunikasi
dengan saya. Mungkin Pak Muji sudah lupa minta uang dari Saya. Apakah saya buka
pada kesempatan ini? Terima dimana?jumlahnya berapa? Ada saksi Pak. Jadi, Pak
Muji jangan berbohong. Bapak bertemu saya di Hotel Golden Boutique Blok
M,Jakarta Selatan, Bapak menyampaikan Dady Wahyudi Kajari Tanimbar meminta uang
Rp 10 Miliar dari Saya," beber Fatlolon.
Fatlolon
katakan, sebagai orang beragama, Muji Murtopo jangan berbohong, jangan merusak
marwah institusi Kejaksaan Agung yang dibanggakan. "Karena itu, Saya
memohon kepada pimpinan Komisi III DPR RI serta seluruh jajaran anggota Komisi
III bersama dengan Kejaksaan Agung,pimpinan Kejaksaan Agung hendaknya melepas
seluruh jabatan yang melekat di para Kejaksaan yang terlibat dalam kasus ini.
Kemudian bisa kita membahas secara terbuka dan transparan," pinta
Fatlolon.
Fatlolon juga mengapresiasi pernyataan Rudi Margono yang menjabat Jaksa
Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung, akan membuka
kembali laporan Petrus Fatlolon dan keluarganya terkait kriminalisasi Kejati
Maluku dan Kejari Tanimbar.(*/RN)

