Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Fatlolon Beberkan Pemerasan Jaksa Rp.10 M

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T12:07:43Z

                                                                     

 Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) tentang kriminalisasi dan dugaan pemerasan terhadap dirinya sebagai mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh Kejaksaan Maluku di Komisi III DPR RI (Foto: Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)

AMBON,Radar News.id.---Setelah Petrus Fatlolon tersangka kasus SPPD Fiktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk bui, kini dia membeberkan dugaan pemerasan terhadap dirinya sebesar Rp.10M oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki Dady Wahyudi. Permintaan uang miliaran tersebut disampaikan jaksa Muji Murtopo mantan Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat bertemu Fatlolon di Jakarta beberapa waktu lalu.

Fatlolon menyampaikan hal ini secara terbuka Dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) tentang kriminalisasi dan dugaan pemerasan terhadap dirinya sebagai mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh Kejaksaan Maluku di Komisi III DPR RI, Senin (08/12/2025).

Petrus Fatlolon yang bersaksi via zoom dari Rutan Ambon dengan lantang mengakui, Muji Murtopo mantan Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) meminta sejumlah uang kepada Fatlolon. Berikut petikan isi video yang disampaikan Fatlolon: "Pernyataan Muji Mustopo mantan As-Intel Kejati Maluku per hari ini, Pak Muji melakukan pembohongan publik kepada pimpinan dan anggota DPR Komisi III. Bahwa fakta tidak seperti yang beliau katakan hari ini. Fakta tidak seperti itu. Saya menyarankan agar bisa meneliti lebih jauh komunikasi dengan saya. Mungkin Pak Muji sudah lupa minta uang dari Saya. Apakah saya buka pada kesempatan ini? Terima dimana?jumlahnya berapa? Ada saksi Pak. Jadi, Pak Muji jangan berbohong. Bapak bertemu saya di Hotel Golden Boutique Blok M,Jakarta Selatan, Bapak menyampaikan Dady Wahyudi Kajari Tanimbar meminta uang Rp 10 Miliar dari Saya," beber Fatlolon.

Fatlolon katakan, sebagai orang beragama, Muji Murtopo jangan berbohong, jangan merusak marwah institusi Kejaksaan Agung yang dibanggakan. "Karena itu, Saya memohon kepada pimpinan Komisi III DPR RI serta seluruh jajaran anggota Komisi III bersama dengan Kejaksaan Agung,pimpinan Kejaksaan Agung hendaknya melepas seluruh jabatan yang melekat di para Kejaksaan yang terlibat dalam kasus ini. Kemudian bisa kita membahas secara terbuka dan transparan," pinta Fatlolon.

Fatlolon juga mengapresiasi pernyataan Rudi Margono yang menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung, akan membuka kembali laporan Petrus Fatlolon dan keluarganya terkait kriminalisasi Kejati Maluku dan Kejari Tanimbar.(*/RN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update