Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Kapolsek Nusaniwe Dicopot

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T12:29:51Z

                                                                        

Aksi demo masyarakat Ambalau de depan Markas Polda Maluku. Mereka menuntut keadilan dari polisi atas kasus  menuntut penanganan kasus penikaman terhadap Hawa Bahta (51).ist


AMBON, Radar News.id.--- Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan pemuda dan keluarga besar masyarakat Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, di depan Markas Polda Maluku, Rabu (17/12/2025) berujung pada pencopotan jabatan Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta.

Pencopotan tersebut segai sanksi tegas dari Kapolresta Ambon Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya lantaran Kapolsek dinilai gagal dalam menangani kasus krimal di wilayah tugas Polsek Nusaniwe. Pendemo menuntut penanganan kasus penikaman terhadap Hawa Bahta (51), seorang pedagang petasan di kawasan PGSD Ambon. Hingga saat ini, pelaku penikaman belum juga ditangkap, padahal kejadian sudah berlangsung cukup lama. "Kasus ini sudah lama, tetapi pelaku belum terungkap. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat," teriak massa dalam orasinya.

Selain menuntut penangkapan pelaku, demonstran mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, mengevaluasi kinerja Kapolresta Ambon, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, serta mencopot Kapolsek Nusaniwe, AKP Johan Anakotta.

Keduanya dinilai gagal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta dianggap tidak menunjukkan progres dalam penegakan hukum terhadap kekerasan di ruang publik. Massa merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang mewajibkan Polri memberikan perlindungan dan pengayoman, yang menurut mereka belum dijalankan secara maksimal.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada Polda Maluku, yakni penegakan keadilan bagi korban Hawa Bahta, mendesak evaluasi kinerja Kapolresta Ambon terkait situasi Kamtibmas, mendesak pencopotan Kapolsek Nusaniwe, meminta Kapolda Maluku segera menangkap pelaku penikaman dan memberikan batas waktu 1 x 24 jam agar kasus diungkap secara terbuka kepada publik. “Aksi ini bukan hanya soal Ibu Hawa Bahta, tetapi soal rasa keadilan seluruh masyarakat Maluku. Jangan sampai peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi Kamtibmas,” tegas Abas Souwakil.

Setelah melakukan orasi, massa akhirnya diterima oleh Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena. Ia berjanji akan menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut kepada Kapolda Maluku. “Seluruh aspirasi dan tuntutan saya terima dan saya akan menghadap dan menyampaikan tuntutan adik-adik semua kepada Kapolda,” ujar Hujra menenangkan massa. (RNA)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update