Plh
Sekda Maluku Kasrul Selang ketika membacakan sambutan gubernur Maluku H
Lewerisa dalam acara Green Mining Dialongyang diselenggarakan DPD KNPI Maluku,
di Ambon, Senin (15/12).ist
AMBON,Radar News.id.---DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, menggelar Green Mining Dialong, dengan tema Sinergi Pemuda dalam Optimalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat yang Ramah Lingkungan, Inklusif, dan Sadar Budaya, Senin (15/12) kemarin.
Kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada pembangunan sektor pertambangan di Maluku yang berkembang pesat, terutama komoditas strategis seperti nikel di Seram Bagian Barat (SBB), minyak dan gas di Bula, Seram Bagian Timur (SBT).
Kemudian potensi emas, chromite, dan geothermal di berbagai pulau di Provinsi Maluku. Namun perkembangan tersebut masih menghadapi tantangan seperti belum optimalnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Lalu soal minimnya akses koperasi pemuda ke perizinan tambang, ancaman kerusakan lingkungan dan kedudukan masyarakat adat, risiko konflik horizontal, ketimpangan ekonomi, serta kesenjangan kapasitas green mining system dan SDM lokal.
Maka dari itu, Gerakan pemuda harus hadir sebagai pengawas lingkungan, advokat kebijakan, dan sedapat mungkin menjadi pelaku ekonomi hijau melalui koperasi pertambangan rakyat. Dialog ini menjadi ruang sinergi strategis antara pemuda, pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Maluku.
Terkait hal tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plh Sekda Maluku Kasrul Selang mendorong peran aktif pemuda dalam mengoptimalkan WPR. Menurutnya, pemuda dinilai memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dalam memastikan sektor pertambangan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan dan nilai budaya Maluku. “Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, saya menyampaikan apresiasi kepada DPD KNPI Maluku yang telah membuka ruang diskusi mengenai pertambangan rakyat yang ramah lingkungan, inklusif, serta menghargai nilai-nilai budaya lokal,”kata Gubernur.
Gubernur menegaskan, pertambangan rakyat di Maluku memiliki potensi besar dalam mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tanpa regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang baik, aktivitas tersebut berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga menggerus jati diri budaya masyarakat Maluku.
Oleh karena itu, dialog green mining yang digelar oleh DPD KNPI Maluku dinilai relevan dengan visi pembangunan Maluku yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Optimalisasi pertambangan rakyat harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian kearifan lokal,”paparnya.
Selain itu, Gubernur dalam sambutan tertulisnya menekankan peran strategis pemuda sebagai inovator dan penggerak kesadaran kolektif di sektor pertambangan rakyat. “Pemuda Maluku harus hadir dengan gagasan progresif, mulai dari penerapan teknologi ramah lingkungan, penguatan kelembagaan penambang, advokasi tata kelola yang baik, hingga pelestarian budaya dan lingkungan,”tegasnya.
Pemerintah Provinsi Maluku, lanjut Gubernur, mendukung penuh penguatan WPR yang tertib, aman, legal, dan produktif. Dukungan tersebut dilakukan melalui percepatan penetapan WPR, pendampingan teknis, kepastian hukum, serta penguatan kemitraan antara pemerintah, penambang rakyat, akademisi, dan sektor swasta.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Arman Lessy Kalean mengatakan, tujuan dilakukan kegiatan tersebut untuk memperkuat pemahaman pemuda mengenai konsep Green Mining dan tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Tujuan ini memastikan pemuda memiliki perspektif teknis, regulatif, ekologis, dan sosial yang diperlukan untuk terlibat aktif dalam pengelolaan pertambangan berkelanjutan di tingkat daerah,”terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tujuan dialog tersebut juga untuk menjabarkan kerangka regulasi tambang rakyat, peluang koperasi, dan mekanisme perizinan. Termasuk pemahaman mengenai alur perizinan WPR–IPR serta batas kewenangan pemerintah daerah dan pusat, serta ruang strategis koperasi dalam pengelolaan tambang legal sesuai UU Minerba.
Dengan kegiatan tersebut, juga dapat Mengidentifikasi risiko sosial, budaya, dan ekologis dalam pengembangan pertambangan daerah.
Kemudian dapat menganalisis potensi konflik lahan, dampak terhadap masyarakat adat degradasi lingkungan, serta risiko terhadap identitas kultural dan nilai-nilai lokal Maluku.
“Ini juga bisa untuk merumuskan rekomendasi kebijakan sebagai kontribusi pemuda dalam pembangunan daerah yang inklusif, aman, dan sadar budaya,”paparnya.
Menurutnya, rekomendasi ini menjadi dasar penguatan tata kelola SDA Maluku yang berpihak pada masyarakat lokal, menjaga ekosistem kepulauan, serta memperkuat peran pemuda.
“Tujuannya adalah membangun sinergi antara pemuda, pemerintah, akademisi, lembaga adat, tokoh agama, dan sektor usaha. Kolaborasi diperlukan agar penguatan tambang rakyat berlangsung secara terintegrasi, inklusif, dan selaras dengan prinsip keberlanjutan,”tutupnya.(RNZ)

