Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Gelombang Penolakan Warga Menguat, PTSP SBB Tangguhkan Izin Alfamidi di Tanah Goyang

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T02:39:56Z




Piru,RadarNews.id --Tekanan masyarakat Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya membuahkan hasil. Rencana pendirian gerai ritel modern Alfamidi dan Indomaret di wilayah tersebut resmi ditangguhkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB.

Puluhan warga Tanah Goyang mendatangi Kantor Dinas PTSP di Piru, Senin (5/1/2026), membawa Surat Pernyataan Penolakan yang telah ditandatangani tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pelaku UMKM. Audiensi itu menjadi bentuk perlawanan terbuka warga terhadap masuknya ritel bermodal besar yang dinilai mengancam keberlangsungan ekonomi lokal.

Surat penolakan yang dibacakan Abdul Rahman Taipabu menegaskan kekhawatiran masyarakat bahwa kehadiran Alfamidi maupun Indomaret akan mematikan warung tradisional dan kios kecil yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung ekonomi warga.

Warga menilai, ritel modern memiliki kekuatan modal dan fleksibilitas harga yang tidak mungkin dilawan UMKM. Pengalaman di sejumlah daerah di Maluku disebut menjadi bukti nyata: kios-kios kecil gulung tikar setelah ritel modern masuk dan menguasai pasar.

Tak hanya soal ekonomi, warga juga menyinggung aspek kebijakan nasional. Mereka menilai rencana pendirian ritel tersebut bertolak belakang dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin pembangunan ekonomi desa berbasis Koperasi Merah Putih yang menekankan kemandirian, pemerataan, dan penguatan ekonomi dari bawah.

“UMKM adalah sandaran hidup kami. Dari kios kecil inilah kami menyekolahkan anak dan mencukupi kebutuhan keluarga. Kalau ritel besar masuk, kami habis,” tegas Rahima Loilatu Salatau, salah satu pelaku UMKM Tanah Goyang.

PTSP SBB Resmi Keluarkan Penangguhan

Menanggapi tekanan warga, Kepala Dinas PTSP SBB Abraham Tuhenay akhirnya mengeluarkan Surat Penangguhan Penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk PT Alfamidi dengan Nomor 570/01.

Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa penangguhan merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan Penolakan masyarakat tertanggal 3 Januari 2026. PT Alfamidi diwajibkan menyelesaikan persoalan dengan masyarakat setempat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka izin tidak akan diterbitkan dan perusahaan dilarang melakukan aktivitas apa pun di Dusun Tanah Goyang.

“Tidak boleh ada pembangunan jika masyarakat menolak. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi warga,” tegas Abraham Tuhenay di hadapan perwakilan masyarakat.

Surat penangguhan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Seram Bagian Barat, Camat Huamual, Plt Kepala Desa Lokki, Kepala Dusun Tanah Goyang, serta dijadikan arsip resmi pemerintah daerah.

Kasus Tanah Goyang kini menjadi peringatan keras bagi investor ritel modern: pembangunan tanpa persetujuan sosial bukan hanya berisiko ditolak, tetapi juga dapat berujung pada penghentian total aktivitas usaha.(SLP-RN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update