Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Kapolres SBB Tegas: Pembangunan Alfamidi di Tanah Goyang Harus Dihentikan, Izin dan Persoalan Masyarakat Wajib Diselesaikan

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T10:53:33Z



Piru,RadarNews.id – Rencana pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat penolakan keras dari masyarakat dan diminta untuk dihentikan sementara.

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum seluruh izin resmi dikantongi dan persoalan penolakan masyarakat diselesaikan secara tuntas. Penegasan itu disampaikan Kapolres saat menghubungi media, menyikapi dinamika penolakan warga di lokasi rencana pembangunan.

“Jika tidak ada izin, jangan membangun. Urus dulu izin dan selesaikan persoalan dengan masyarakat, apalagi ada penolakan dari warga,” tegas AKBP Andi Zulkifli.

Penolakan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh masyarakat Dusun Tanah Goyang melalui surat yang ditandatangani lebih dari 360 kepala keluarga dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten SBB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa (05/01/2026).

Dalam surat itu, masyarakat menyampaikan sejumlah kekhawatiran, terutama dampak keberadaan gerai ritel modern terhadap kelangsungan usaha mikro dan kecil milik warga setempat. Selain itu, warga juga menyoroti potensi gangguan terhadap kondisi lingkungan serta tata ruang yang selama ini telah disepakati bersama.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Kapolres SBB mengaku telah menginstruksikan Kapolsek Huamual untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan dan memastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang melanggar ketentuan hukum.

“Tidak boleh ada pembangunan jika belum ada izin, apalagi masyarakat secara tegas menolak. Prinsipnya, semua harus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sejalan dengan sikap kepolisian, Dinas PTSP Kabupaten SBB telah menerbitkan Surat Penangguhan Proses Pemberian Izin dengan nomor 450/PTSP/SBB/2026 tertanggal Rabu (06/01/2026). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa proses evaluasi dan penerbitan izin akan ditangguhkan hingga pihak pengembang melakukan musyawarah terbuka dengan masyarakat dan mencapai kesepakatan yang adil serta mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Pemerintah daerah menegaskan, setiap investasi yang masuk ke wilayah SBB harus mengedepankan kepatuhan hukum, keterbukaan, serta menghormati aspirasi masyarakat setempat.(SLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update