Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Ombudsman Dorong Laporkan Dugaan Mal-Administrasi Politeknik Negeri Ambon

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T12:36:29Z

 



Ambon,RadarNews.id-Ratusan lulusan Politeknik Negeri Ambon termasuk lulusan PDD Masohi dikabarkan belum menerima ijazah. Masalah utama terletak pada keterlambatan penerbitan Nomor Ijazah Nasional (PIN) akibat kendala sistem, data SKS yang tidak mencukupi, serta dugaan mal-administrasi. 

Bahkan hal ini telah menjadi rahasia umum, dan diduga masalah tersebut terjadi hampir setiap tahun, banyak mahasiswa yang di wisuda tidak diberikan ijazah sehingga mereka kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan.

Terkait hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat Kepada Ambon Ekspres, Senin (26/1) kemarin akhirnya buka suara mengenai persoalan dimaksud.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima satu pun laporan terkait adanya dugaan yang merujuk pada indikasi Mal Administrasi di Politeknik Negeri Ambon itu.

Kendati demikian, pihaknya mendorong agar pihak-pihak terkait segera melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman untuk bisa secepatnya ditindaklanjuti.

“Kami mendorong agar segera di laporkan ke Ombudsman. Karena itu harus ditindaklanjuti karena memang betul-betul satu perbuatan mal administrasi,”tegasnya.

Dikatakannya, masalah ijazah yang belum diterbitkan adalah suatu perbuatan yang tidak patut, bahkan merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta dinilai perbuatan itu merugikan anak-anak mahasiswa. 

“Dan itu tidak boleh, harus mesti dilaporkan supaya kita bisa menyelidiki. Sebenarnya di dalam Kisru ini yang bersalah siapa?. Karena anak-anak tidak boleh dikorbankan, sebab dia kan mesti dapat ijazah supaya bisa cari kerja. Jangan digituin,”paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau misalnya tidak ada jurusan tersebut sehingga menjadi penghambat penerbitan ijazah maka simpel saja, mengapa mesti buka program studi itu.

“Dan kalau di laporkan dan dilakukan penyelidikan, jika itu mengarah ke pidana, nanti orang-orang yang terlibat itu jadi pidana,”ungkapnya.

Jadi pada prinsipnya Ombudsman mendorong untuk kalau memang ada seperti itu, segera dilaporkan agar diproses, sebagaimana mestinya. 

“Karena itu mal administrasi dan perbuatan tersebut betul-betul menyalahi penyalahgunaan pelayanan publik. Karena hak daripada masyarakat, dalam hal ini mahasiswa yang sudah kuliah sekian tahun, adalah mendapatkan ijazah,”tutupnya.(RN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update