Ambon,RadarNews,id— Ini warning buat banyak pihak. Dugaan praktek mafioso di lingkup Kejaksaan Negri Aru menghebohkan publik. Prakek kotor ini menyeruak tatkala Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemecatan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Fredrika Schipper alias FS selaku staf Kejari Aru.
Dia diduga melakukan pelanggaran tindak pidana berat lantaran melakukan dua kesalahan yang tidak bisa ditolerir pimpinan institusinya. Pertama Indisplioner. FS berturut-turut selama 110 hari kerja tidak masuk kantor. Kedua, dugaan penipuan. Suryani Bugis mengaku ditipu oleh FS dengan modus penerimaan CPNS di lingkungan Kejati Maluku. Lantaran tidak ada realisasi atas janji janji FS akhirnya Suryani Bugis mengajukan laporan indikasi tindakan penipuan.
Atas laporan itu kemudian penyidik mengumpulkan keterangan saksi. Memeriksa korban hingga menyita dokumen penting berupa perjanjian dan kwitansi yang nilainya masi dirahasiakan. Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang falid dan sah. Atas dasar itu kemudian Kejagung RI Keputusan pemecatan yang tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor 382 Tahun 2026 dan ditandatangani ST. Burhanuddin. Penyerahan salinan SK dilakukan Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, kepada yang bersangkutan di kantor Kejati Maluku, Kamis, (23/4).
Sanksi kepada FS tidak sebatas pemecatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan melakukan proses hukum lebih lanjut. Kasus FS diserahkan kepada penyidik Kepolisian Daerah Maluku guna dilakukan proses dugaan tindakan pidana. Kendati demikian Kejati Maluku masi memberikan ruang untuk melakukan pembelaan. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, yang memberi ruang bagi FS untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi membenarkan penyerajan kasus FS di Polda Maluku. FS saat ini resmi ditahan di Polda Maluku. Penahanan dilakukan Kamis (23/4) sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, setelah melalui proses hukum panjang sejak laporan diterima pada Desember 2025. “Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. FS ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan lebi lanjut,” ujar Umasugi. (*)

