Notification

×

Iklan



Iklan



Tag Terpopuler

Ada Mafioso di Lingkup Kejari Aru

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T01:39:26Z



Ambon,RadarNews,id— Ini warning buat banyak pihak.  Dugaan praktek mafioso di lingkup  Kejaksaan Negri Aru  menghebohkan publik. Prakek kotor ini menyeruak tatkala  Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemecatan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Fredrika Schipper alias FS selaku staf Kejari Aru.


Dia diduga melakukan pelanggaran tindak pidana berat lantaran melakukan dua kesalahan yang tidak bisa ditolerir  pimpinan institusinya. Pertama Indisplioner. FS berturut-turut  selama 110 hari  kerja tidak masuk kantor.  Kedua, dugaan penipuan. Suryani Bugis  mengaku ditipu oleh FS dengan modus penerimaan CPNS di lingkungan Kejati Maluku. Lantaran tidak ada realisasi atas janji janji FS akhirnya Suryani Bugis  mengajukan laporan indikasi tindakan penipuan.


Atas laporan itu  kemudian penyidik mengumpulkan keterangan saksi. Memeriksa korban hingga  menyita dokumen penting berupa perjanjian dan kwitansi yang nilainya  masi dirahasiakan.  Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang falid dan sah. Atas dasar itu kemudian Kejagung RI Keputusan pemecatan  yang tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor 382 Tahun 2026 dan ditandatangani ST. Burhanuddin. Penyerahan salinan SK dilakukan Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, kepada yang bersangkutan di kantor Kejati Maluku, Kamis, (23/4).


Sanksi kepada FS  tidak sebatas pemecatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan melakukan proses hukum lebih lanjut. Kasus FS  diserahkan kepada penyidik Kepolisian Daerah Maluku guna dilakukan proses dugaan tindakan pidana. Kendati demikian Kejati Maluku masi memberikan ruang untuk melakukan  pembelaan. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, yang memberi ruang bagi FS untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.


Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi membenarkan penyerajan kasus FS di Polda Maluku. FS saat ini resmi ditahan di Polda Maluku. Penahanan dilakukan Kamis (23/4) sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, setelah melalui proses hukum panjang sejak laporan diterima pada Desember 2025. “Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. FS ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan lebi lanjut,” ujar Umasugi. (*)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update