AMBON, Radar News.id--Pembangunan dan operasional Bandara Mathilda Batlayeri di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah diresmikan tahun 2014, lalu, yang menggantikan bandara lama (Olilit) meninggalkan jejak hukum yang berpotensi pidana. Nama baru bandara pada saat diresmikan diambil dari pahlawan revolusi Mathilda Batlayeri. Proses penamaan sudah disetujui oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2013, dan tahun 2014 menjadi tahun operasionalnya serta mulai melayani penerbangan komersial.
Untuk diketahui, pekerjaan cutting bukit di area Bandara
Mathilda Batlayeri saat ini menjadi salah satu bagian dari proyek infrastruktur
yang diduga bermasalah lantaran memiliki nilai proyek signifikan yang dikaitkan
dengan pembayaran di tahun 2015-an, meskipun bandara itu sendiri sudah
beroperasi lebih dulu (mulai 2014). Bahkan, Kasus dugaan korupsi terkait
pekerjaan cutting bukit di areal Bandara Mathilda Batlayeri, Saumlaki, kembali
mencuat pada awal Januari 2026 ini.
Kontraktor Agustinus Theodorus (AT) ditenggarai tersangkut dalam
Cutying Bukit Bandara Batkayery terutama
dalam dugaan pembayaran utang sejumlah proyek yang dinilai inprosedural oleh
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pekerjaan cutting bukit tersebut
dilaporkan telah dilunasi dengan nilai sebesar Rp9.105.649.800.
Sumber di Kejati Maluku menyebutkan pembayaran UP3 (Upah
Pungut Pajak Penerangan) milik AT yang diduga dibebankan kepada pemerintah
daerah secara tidak sah. Kasus ini berkaitan dengan rangkaian proyek masa lalu,
termasuk pekerjaan di Bandara Mathilda Batlayeri yang awalnya disetujui pada
masa kepemimpinan mantan Bupati KKT, Bitzael Silfester Temmar.
Sumber media dari dalam lingkup Kejati Maluku, Minggu (19/1)
kemarin membeberkan, salah satu hal yang perlu menjadi sorotan terhadap kasus
tersebut adalah dugaan penggelembungan anggaran. Bagaimana tidak, awalnya
anggaran Cutting Bukit pada Bandara Mathilda Batlayeri di Saumlaki yang
disetujui oleh Bupati Bitzael Silvester Temar hanya Rp.900 juta saja, bukan Rp.9.105.649.800
(Rp,9.1 Miliar).
Namun, angka yang disepakati atau disetujui Bupati Bitzael
Silvester Temar itu sepertinya tidak disetujui, AT memiliki hitungan sendiri
terkait proyek tersebut sehingga angkanya naik drastis. “Ada dugaan AT
bekerjasama dengan pihak terkait, agar proyek tersebut ikut hitungannya bukan
Pemda setempat, sehingga dari Rp.900 juta yang disetujui Bupati, naik menjadi
Rp.9,1 Miliar,”terangnya.
Olehnya itu, salah satu yang menjadi sorotan mengenai kasus
tersebut, adalah soal penggelembungan anggaran dari Rp.900 juta menjadi Rp.9,1 Miliar.(RNZ)

